Langsung ke konten utama
Travel Tekno Blog

Aturan Baru dan Cara Bikin SKCK Online 2026 di Polri Super App Resmi Cepat

Yohanes IrangDiterbitkan 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsApp
Aturan Baru dan Cara Bikin SKCK Online 2026 di Polri Super App Resmi Cepat
Foto/Ilustrasi: Detik

Masyarakat yang berencana melamar pekerjaan atau mengurus administrasi formal kini berhadapan langsung dengan sistem pengurusan catatan kepolisian yang sepenuhnya digital dan terintegrasi jaminan sosial. Pemohon yang mendatangi portal lama di internet dipastikan tertolak, sementara mereka yang status jaminan kesehatannya nonaktif tidak dapat menuntaskan permohonan.

Perubahan mendasar ini merupakan konsekuensi langsung dari Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai 20 Mei 2026. Regulasi anyar ini mencabut dan menggantikan ketentuan terdahulu dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, sekaligus menegaskan bahwa pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terpusat melalui platform aplikasi resmi kepolisian.

Memahami tata cara bikin skck online 2026 di polri super app resmi cepat membutuhkan ketelitian terhadap syarat administratif anyar, terutama mengenai integrasi data kepesertaan jaminan sosial serta ketentuan pencetakan dokumen.

Perubahan Kebijakan dan Syarat Baru Perpol 1/2026

Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan tindak kriminal seseorang. Dokumen ini memiliki masa berlaku enam bulan yang dihitung sejak tanggal SKCK diterbitkan, bukan dari hari pembuatan akun di aplikasi.

Baca Juga

Pendaftaran CPNS Terbaru 2026 Cek Jadwal Syarat Cara Daftar Resmi dan Alur Berkas

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026, terdapat beberapa aturan baru yang wajib diperhatikan pemohon:

  • Satu SKCK hanya diterbitkan untuk satu jenis keperluan spesifik dan satu tujuan negara.
  • Pemohon diwajibkan terdaftar sebagai peserta aktif jaminan kesehatan yang diverifikasi langsung melalui interoperabilitas sistem dengan BPJS Kesehatan.
  • Portal pendaftaran situs web lama di alamat skck.polri.go.id sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023, sehingga pengajuan secara daring dialihkan sepenuhnya ke platform seluler.

Kewajiban kepesertaan jaminan kesehatan aktif memiliki sejumlah pengecualian resmi. Pengecualian tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri, warga negara asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia namun tidak berstatus bekerja, serta pekerja asing yang menjalankan kontrak kerja di Indonesia kurang dari enam bulan.

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum mengakses sistem aplikasi, berkas kependudukan dan pendukung lainnya perlu dipindai ke dalam format digital yang terbaca jelas. Berkas yang dibutuhkan mencakup:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen identitas kelahiran berupa Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah pendidikan, atau dokumen lain yang memuat riwayat data kelahiran resmi.
  • Pasfoto terbaru ukuran 4 脳 6 cm. Ketentuan latar belakang foto disesuaikan dengan status kewarganegaraan: pasfoto berlatar belakang merah untuk pemohon WNI, sedangkan pemohon WNA wajib menyertakan pasfoto dengan latar belakang kuning.

Alur Pengajuan di Aplikasi Layanan Digital Polri

Pengajuan mandiri dapat diselesaikan melalui gawai dengan mengikuti urutan berikut:

Baca Juga

Akses Portal SSCASN BKN, Langkah Login, Pengisian DRH, dan Strategi Lolos Seleksi CPNS

  1. Unduh aplikasi resmi Polri melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk iOS. Platform ini dapat ditemukan menggunakan kata kunci pencarian "Polri Super App" atau "Super Apps Presisi".
  2. Buka aplikasi, lalu lakukan registrasi akun pengguna dengan melengkapi profil identitas pribadi dan verifikasi nomor ponsel.
  3. Akses menu pengajuan dokumen dan pilih layanan SKCK.
  4. Masukkan data diri secara lengkap, unggah pindaian KTP, KK, dokumen kelahiran, dan pasfoto sesuai format ketentuan.
  5. Tentukan keperluan pengajuan dan kesatuan wilayah kepolisian yang dituju (Polsek, Polres, atau Polda) sesuai domisili dan kewenangan jenis keperluan.
  6. Sistem aplikasi akan memeriksa status kepesertaan aktif jaminan kesehatan secara otomatis lewat integrasi data BPJS Kesehatan.
  7. Bayar biaya resmi penerbitan SKCK sebesar Rp30.000. Biaya ini merupakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Opsi Pengambilan Dokumen dan Pelayanan Manual

Pasal 10 Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas kepada pemohon yang telah menyelesaikan pembayaran PNBP. Pengambilan dokumen SKCK dapat dilakukan langsung melalui fitur cetak SKCK di dalam aplikasi layanan digital Polri tanpa harus mengantre di loket.

Apabila pemohon memerlukan dokumen fisik bertanda tangan langsung atau cap basah, pengambilan lembar fisik tetap dilayani pada kantor kepolisian terdekat. Pengambilan dokumen di kantor polisi juga dapat didelegasikan kepada perwakilan sah dengan melampirkan surat kuasa sesuai aturan yang berlaku.

Kunjungan fisik ke kantor kepolisian mungkin tetap diperlukan untuk beberapa kondisi teknis, seperti verifikasi keaslian berkas, perekaman sidik jari jika pemohon belum memiliki rekam sidik jari di basis data kepolisian, atau pencetakan kartu fisik secara khusus. Regulasi tahun 2026 juga menetapkan bahwa loket pelayanan manual di kantor kepolisian dapat diselenggarakan apabila aplikasi digital resmi mengalami gangguan operasional, berdasarkan pemberitahuan resmi dari pejabat berwenang.

Ikuti Travel Tekno Blog

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca