Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026 sejak 20 Mei 2026 untuk memperbarui tata kelola penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Regulasi ini resmi mencabut aturan lama, Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, sekaligus mengukuhkan integrasi layanan digital kepolisian untuk kebutuhan seleksi kerja, pendaftaran CPNS, maupun administrasi formal lainnya.
Pembaruan ini menegaskan bahwa setiap lembar SKCK kini diterbitkan hanya untuk satu jenis keperluan spesifik dan satu negara tujuan. Bagi pemohon yang ingin mengurus dokumen tersebut secara digital hari ini, portal lama skck.polri.go.id sudah tidak dapat digunakan karena telah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023. Seluruh proses registrasi online kini dipusatkan melalui aplikasi resmi Polri.
Syarat Pembuatan SKCK Terbaru 2026
Sebelum mengisi formulir pendaftaran di gawai, pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dalam format fisik maupun berkas digital:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah, atau dokumen resmi pembuktian kelahiran.
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah bagi WNI. Khusus pemohon Warga Negara Asing (WNA), ketentuan foto wajib menggunakan latar belakang kuning.
- Status kepesertaan aktif jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan).
Integrasi data jaminan kesehatan menjadi poin penting dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026. Sistem layanan Polri secara otomatis memeriksa kepesertaan aktif melalui interoperabilitas data langsung dengan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, kewajiban kepesertaan jaminan kesehatan aktif ini memiliki pengecualian terbatas. Aturan membebaskan WNI yang berdomisili di luar negeri, WNA yang bertempat tinggal di Indonesia namun tidak berstatus bekerja, serta pekerja asing yang menjalankan tugas di Indonesia kurang dari enam bulan.
Panduan Lengkap Cek NIK Online Lewat HP Cepat Resmi dan Gratis 2026

Biaya Resmi Penerbitan SKCK
Biaya resmi penerbitan SKCK online maupun offline adalah sebesar Rp30.000. Besaran ini berstatus sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang terhubung dengan aplikasi kepolisian.
Di luar biaya pokok PNBP tersebut, pemohon disarankan menyiapkan dana cadangan mandiri untuk keperluan sekunder. Kebutuhan tambahan ini umumnya mencakup biaya cetak pasfoto fisik atau fotokopi berkas pendukung apabila petugas loket kepolisian membutuhkan arsip verifikasi.
Tahapan Mengajukan SKCK Lewat Aplikasi Digital
Pengajuan mandiri dapat diselesaikan melalui alur digital kepolisian dengan tahapan berikut:
- Unduh dan pasang aplikasi resmi Polri Super App melalui Google Play Store atau App Store. Portal skck-online.polri.go.id menempatkan Polri Super App sebagai kanal utama permohonan, dengan opsi alternatif berupa Microsite SKCK yang masih berstatus versi beta.
- Lakukan pendaftaran akun pengguna dan verifikasi profil menggunakan identitas KTP.
- Masuk ke menu layanan SKCK, kemudian pilih tujuan pembuatan dan kesatuan wilayah kepolisian yang dituju (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai kewenangan keperluan.
- Unggah berkas persyaratan, termasuk pasfoto terbaru dan rincian data diri.
- Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 mengikuti kode bayar atau petunjuk transaksi yang tertera di aplikasi.
- Pantau status verifikasi dan akses fitur pratinjau dokumen (document preview) setelah proses pembayaran terkonfirmasi.
Pengambilan Dokumen dan Masa Berlaku
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026, pemohon yang telah melunasi pembayaran memiliki dua opsi untuk memperoleh dokumen fisiknya. Pemohon dapat memanfaatkan fitur cetak digital mandiri langsung dari aplikasi layanan Polri, atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Pinjaman Jaminan BPKB Mobil 2026, Panduan Cair Kilat dan Bunga Rendah Hari Ini Melalui Penyalur Resmi

Apabila proses verifikasi fisik masih memerlukan perekaman rumus sidik jari atau validasi berkas asli, pemohon tetap perlu datang langsung ke loket kantor polisi setempat. Pengambilan lembar fisik SKCK di kantor polisi juga dapat didelegasikan kepada pihak lain, dengan syarat perwakilan tersebut membawa surat kuasa resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika sistem aplikasi digital mengalami gangguan operasional, aturan terbaru tetap memberikan ruang bagi pemohon untuk dilayani secara manual langsung di loket kantor polisi, berlandaskan pemberitahuan resmi dari pejabat kepolisian yang berwenang.
Setiap SKCK yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal penetapannya. Jika masa kedaluwarsa dokumen telah habis sementara kebutuhan administrasi belum selesai, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan.






