Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan perubahan besar dalam mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak tahun 2026. Penyaluran dana yang sebelumnya dilakukan per triwulan kini beralih menjadi skema bulanan. Kebijakan ini dipertegas oleh Kemendikdasmen pada April 2026 guna memastikan hak para pendidik diterima secara lebih teratur.
Bagi guru yang ingin memastikan hak tunjangan masuk tanpa hambatan, pemahaman mengenai alur sinkronisasi data, validasi rekening, serta tanggal penting penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi penentu utama kelancaran pencairan.
Ketentuan dan Syarat Validasi Data Tunjangan 2026
Agar tunjangan profesi dapat diproses oleh sistem kementerian dan dinas terkait, guru wajib memenuhi kriteria pendataan administratif berikut:
Cek Desil NIK BPJS PBI 2026 Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah Lewat HP

- Terdata resmi dan aktif di basis data kementerian (seperti DAPODIK, SIMTENDIK, atau SIMPENIK).
- Memastikan seluruh data beban mengajar, kepegawaian, dan data rekening pada portal Info GTK telah berstatus valid.
- Khusus guru Non-ASN dan PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki riwayat penerimaan sebelumnya, pembukaan rekening dilakukan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
- Tidak mengalami kendala rekening pasif atau data identitas perbankan yang tidak cocok antara sistem kementerian dan pihak bank mitra.
Cara Mendaftar dan Memperbarui Data Rekening
Penerima baru atau guru yang mengalami perbaikan data perlu mengikuti tahapan verifikasi agar status siap bayar dapat diterbitkan:
- Lakukan pembaruan profil dan data pokok mengajar pada basis data satuan pendidikan sebelum batas waktu siklus berjalan.
- Buka portal Info GTK untuk memeriksa keabsahan data rekening bank serta hasil verifikasi kelayakan penerima.
- Bagi guru Non-ASN atau PPPK Paruh Waktu yang berstatus penerima baru tanpa riwayat bayar, Puslapdik akan membukakan rekening secara kolektif.
- Apabila rekening penerima baru masih tertera dengan status tidak valid di Info GTK, segera temui operator Dinas Pendidikan setempat.
- Operator Dinas Pendidikan akan memeriksa dan memverifikasi rekening tersebut melalui aplikasi SIM-TUGU hingga data berstatus sinkron.
Jadwal Siklus Validasi dan Waktu Pencairan Bulanan
Puslapdik menetapkan jadwal ketat setiap bulannya agar transfer dana tidak mengalami penundaan. Skema operasional bulanan guru Non-ASN berjalan dengan linimasa terstruktur:
Cek Bansos Kemensos Go Id 2026 Online Cepat Lewat HP Tanpa Login

- Paling lambat tanggal 10: Batas akhir pembaruan data pokok guru.
- Paling lambat tanggal 13: Proses sinkronisasi data dan verifikasi oleh sistem.
- Paling lambat tanggal 15: Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya telah terverifikasi.
- Tanggal 16 hingga 19: Periode penarikan dan pengolahan data pembayaran oleh kementerian.
- Tanggal 20: Puslapdik menetapkan tenggat pengolahan data penyaluran bulanan. Pada tanggal ini, sistem dapat menerbitkan rekomendasi SKTP berstatus "Siap Bayar".
Penyaluran TPG untuk guru Non-ASN dikirim ke rekening penerima setelah tanggal 20 setiap bulan. Pengecualian jadwal ini berlaku pada bulan Desember, yang disesuaikan secara khusus mengikuti agenda penutupan tahun anggaran.
Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan oleh kas negara, dana tunjangan umumnya masuk ke rekening pendidik paling cepat sekitar 14 hari kerja.






