Langsung ke konten utama
Travel Tekno Blog

Lebaran Idul Adha 2026 Jadwal Resmi Cuti Bersama dan Kalender Terbaru Berdasarkan SKB 3 Menteri

Yolanda RumbayanDiterbitkan · 0 Dibaca
Bagikan WhatsApp
Lebaran Idul Adha 2026 Jadwal Resmi Cuti Bersama dan Kalender Terbaru Berdasarkan SKB 3 Menteri
Foto/Ilustrasi: Radar Pati

Ketidakpastian seputar agenda hari libur keagamaan akhirnya terjawab. Jika sebelumnya masyarakat mengandalkan perkiraan penanggalan mandiri, pemerintah kini meresmikan susunan hari libur nasional dan cuti bersama melalui kesepakatan lintas kementerian.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9/2026). Kesepakatan ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat yang memantau informasi lebaran idul adha 2026 jadwal resmi cuti bersama dan kalender terbaru untuk penataan agenda kerja maupun usaha mandiri.

Kapan Jadwal Resmi Idul Adha dan Status Cuti Bersamanya?

Berdasarkan kalender resmi yang diterbitkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri, Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah ditetapkan jatuh pada hari Senin, 17 Mei 2027. Berbeda dengan perayaan Idul Fitri yang memiliki alokasi cuti bersama berturut-turut, SKB 3 Menteri tidak mencantumkan cuti bersama tambahan khusus untuk perayaan Idul Adha.

Baca Juga

Aturan Baru Pembenahan Data Bansos PKH dan BPNT Resmi Kemensos untuk Ketepatan Penyaluran

Kondisi ini membuat libur Idul Adha langsung tersambung dengan libur akhir pekan, membentuk jeda tiga hari mulai Sabtu, Minggu, hingga Senin, 17 Mei 2027. Bagi para pekerja lepas, profesional digital, dan pelaku usaha, kepastian jadwal ini memberikan kejelasan untuk mengatur batas waktu pengiriman proyek atau penyesuaian operasional sebelum hari raya berlangsung.

Rincian Kalender Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama

Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan total 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Mayoritas dari 18 hari libur nasional tersebut berkaitan langsung dengan hari besar keagamaan.

Daftar hari libur nasional yang ditetapkan mencakup: - Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi - Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW - Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili - Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949 - Rabu–Kamis, 10–11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah - Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus - Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) - Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional - Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus - Senin, 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah - Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era - Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila - Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah - Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW - Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan - Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal) - Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Sementara itu, delapan alokasi cuti bersama disebar pada peringatan Tahun Baru Imlek (Jumat, 5 Februari), Idul Fitri (Selasa 9 Maret, Jumat 12 Maret, dan Senin 15 Maret), Wafat Yesus Kristus (Kamis, 25 Maret), serta Natal (Jumat, 24 Desember).

Mekanisme Penetapan Final dari Kementerian Agama

Meskipun penanggalan dalam SKB 3 Menteri telah mengunci tanggal merah administratif pada Senin, 17 Mei 2027, pemerintah tetap menyertakan catatan regulasi. Penetapan 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1448 Hijriah secara definitif nantinya tetap akan diumumkan melalui Keputusan Menteri Agama setelah pelaksanaan hisab dan sidang isbat resmi.

Ikuti Travel Tekno Blog

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca