Pemerintah menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Melalui portal ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan sosial secara mandiri dan daring tanpa harus mengurus berkas secara tatap muka. Layanan ini mencakup bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Dalam proses pengajuannya, sistem memanfaatkan integrasi teknologi kependudukan guna memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada pihak yang valid dan tepat sasaran. Pemohon perlu memahami syarat akses serta alur verifikasi resmi yang diterapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Integrasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dikelola melalui sistem administrasi kependudukan. Penggunaan IKD diwajibkan dalam proses pendaftaran di Portal Perlinsos Digital sebagai sarana autentikasi data pemohon.
Integrasi IKD berfungsi mengonfirmasi keaslian identitas pemohon dan memastikan bahwa data yang diajukan sesuai dengan data kependudukan resmi. Pada tahap aktivasi IKD, sistem menjalankan verifikasi identitas untuk mencocokkan data pengguna dengan dokumen kependudukan yang sah. Hal ini meminimalkan risiko ketidaksesuaian data identitas saat pendaftaran program perlindungan sosial.
Fokus Layanan Komunitas, Apa Manfaat Utama PJP bagi Lansia 2026 Panduan Lansia Tangguh Terbaru

Persyaratan Pengajuan Mandiri Melalui Portal Perlinsos Digital
Masyarakat dapat melakukan pengajuan bantuan sosial PKH maupun BPNT/Program Sembako secara mandiri menggunakan perangkat ponsel pintar maupun komputer. Sebelum memulai proses pendaftaran, calon pemohon perlu memastikan beberapa hal berikut:
- Memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktivasi dan terdaftar di sistem administrasi kependudukan.
- Memastikan seluruh data pada dokumen kependudukan telah sesuai dan lolos verifikasi identitas pada sistem IKD.
- Mempersiapkan perangkat ponsel atau komputer yang terhubung ke peramban internet untuk mengakses situs perlinsos.kemensos.go.id.
Alur Pengajuan Bantuan Sosial PKH dan BPNT
Proses pendaftaran mandiri pada portal Perlinsos Digital dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- Buka laman perlinsos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.
- Lakukan proses masuk (login) dengan autentikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah terdaftar.
- Pilih program bantuan sosial yang hendak diajukan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako.
- Isi dan lengkapi formulir pengajuan data sesuai dengan ketentuan yang diminta pada portal.
- Kirimkan permohonan pengajuan bantuan sosial melalui sistem.
Pendaftaran daring ini murni merupakan tahap pengajuan data awal. Pengiriman formulir tidak serta-merta menetapkan pemohon langsung menjadi penerima bantuan, karena penetapan status penerima manfaat tetap melalui proses verifikasi kelayakan serta pencocokan kriteria oleh Kemensos.
Panduan Login ASN Digital BKN, Aktivasi MFA, dan Langkah Pengamanan Akun

Cara Memantau Status Pengajuan Bansos
Setelah berkas pengajuan terkirim, pemohon dapat memantau perkembangan status permohonan secara berkala dengan cara berikut:
- Masuk kembali ke portal perlinsos.kemensos.go.id menggunakan autentikasi IKD.
- Buka menu Program Bantuan Anda pada tampilan utama akun.
- Periksa status permohonan yang ditampilkan sistem. Apabila status menunjukkan keterangan Tahap Verifikasi, hal tersebut menandakan bahwa data pemohon sedang dalam proses pemeriksaan oleh petugas Kemensos.
- Apabila pengajuan belum disetujui atau ditemukan ketidaksesuaian data, pemohon dapat memanfaatkan fitur sanggah yang disediakan oleh sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan dan Alokasi Dana Bantuan Sosial
Besaran alokasi dana bantuan sosial ditentukan berdasarkan regulasi masing-masing program bantuan:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Besaran nominal bantuan disesuaikan berdasarkan komponen anggota keluarga yang terdaftar dalam berkas pemohon.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako: Alokasi bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan. Nilai pencairan BPNT dapat diberikan secara fluktuatif mengikuti jadwal periode pencairan. Apabila pencairan dilakukan secara kumulatif untuk periode tiga bulan, penerima manfaat akan menerima total bantuan senilai Rp 600.000.






