Langsung ke konten utama
Travel Tekno Blog

Panduan Cek Desil Bansos Kemensos dan Alur Pembaruan Data DTKS Melalui SIKS-NG

Andi Baso TenriDiterbitkan 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsApp
Panduan Cek Desil Bansos Kemensos dan Alur Pembaruan Data DTKS Melalui SIKS-NG
Foto/Ilustrasi: Detik

Kementerian Sosial RI memanfaatkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai sistem utama untuk memproses dan mengolah pembaruan data kesejahteraan masyarakat secara dinamis. Pengelolaan ini terintegrasi erat dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Di dalam kedua basis data tersebut, status desil menjadi indikator utama sekaligus pertimbangan penting bagi pemerintah untuk menetapkan sasaran penerima berbagai program, termasuk bantuan sosial (bansos).

Memahami kedudukan desil dan alur pendataannya sangat penting bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan mereka, baik saat melakukan pengecekan mandiri maupun ketika mengajukan perbaikan data yang tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Peran Desil dan Klasifikasi Kesejahteraan Keluarga

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dibagi ke dalam 10 tingkatan. Setiap tingkatan mewakili 10 persen dari populasi masyarakat secara keseluruhan. Pembagian tingkatan ini digunakan oleh pemerintah untuk memetakan kondisi sosial ekonomi keluarga secara proporsional.

Penetapan angka desil berpengaruh langsung terhadap peluang penerimaan bantuan sosial pemerintah:

  1. Kriteria Prioritas (Desil 1 sampai 4): Keluarga atau individu yang tercatat berada pada desil 1, desil 2, desil 3, atau desil 4 masuk ke dalam kriteria prioritas sebagai penerima bantuan sosial.
  2. Kriteria Non-Penerima (Desil 7 sampai 10): Jika status desil seseorang berada pada tingkatan yang terlalu tinggi, yakni desil 7, desil 8, desil 9, atau desil 10, peluang untuk memperoleh bantuan sosial dari pemerintah akan tertutup.

Oleh karena itu, posisi desil dalam DTSEN dan DTKS menjadi dasar penting dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, mulai dari bansos sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Cara Cek Status Desil Melalui Laman Cek Bansos Kemensos

Pengecekan desil dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui situs web resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Akses ini dapat dibuka baik melalui komputer maupun ponsel (HP).

Baca Juga

Bantuan Rp900 Ribu Cair Kuartal IV 2026, Cara Cek Lewat HP dan Fakta Syarat Terbarunya

Langkah-langkah pengecekan melalui portal web resmi:

  1. Buka peramban pada perangkat HP atau komputer, lalu kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar ke kolom yang tersedia.
  3. Masukkan kode captcha yang ditampilkan pada layar sebagai langkah verifikasi keamanan.
  4. Tekan tombol pencarian untuk memproses data.
  5. Layar akan menampilkan hasil pencarian yang memuat nama penerima, peringkat desil, status kepesertaan bansos sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan PBI JK.

Cara Cek Status Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs web, Kementerian Sosial menyediakan aplikasi resmi bernama "Cek Bansos". Aplikasi ini dapat diunduh dan dipasang pada perangkat bergerak melalui Google Play Store bagi pengguna Android serta Apple App Store bagi pengguna iOS.

Pengecekan status desil lewat aplikasi mobile ini memberikan kemudahan tersendiri bagi masyarakat. Pengguna yang hanya bermaksud memeriksa informasi desil tidak diwajibkan untuk melakukan login akun terlebih dahulu pada aplikasi Cek Bansos, sehingga proses pengecekan dapat berjalan secara ringkas dan cepat.

Mekanisme Pembaruan Data Desil Melalui Jalur Online dan Offline

Apabila hasil pengecekan menunjukkan angka desil yang dinilai tidak akurat atau tidak sesuai lagi dengan realitas ekonomi keluarga, masyarakat berhak mengajukan pembaruan peringkat desil. Terdapat dua jalur resmi yang disediakan untuk perbaikan data:

Pengajuan Online Melalui Fitur Usul Sanggah

Masyarakat dapat melakukan pembaruan data desil secara mandiri lewat aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Di dalam aplikasi tersebut, tersedia fitur "Usul Sanggah" yang dirancang khusus untuk memfasilitasi pengajuan koreksi data. Melalui fitur ini, pengguna dapat mengusulkan data baru atau menyanggah status yang dinilai tidak sesuai.

Baca Juga

Info PKH Kota Bima Tepat Sasaran 2026, Jadwal Cair dan Nominal Terbaru

Pengajuan Offline Melalui Perangkat Wilayah dan Dinsos

Selain jalur digital mandiri, pengajuan koreksi data desil tetap dapat dilakukan melalui jalur konvensional. Masyarakat dapat mendatangi pihak berwenang di tingkat wilayah berikut:

  1. Pemerintah desa atau kelurahan setempat, tempat masyarakat dapat menyerahkan berkas permohonan perbaikan data kepada perangkat desa atau kelurahan.
  2. Dinas Sosial (Dinsos) setempat, sebagai instansi teknis daerah yang berwenang memfasilitasi dan memproses administrasi data kesejahteraan sosial masyarakat.

Pengajuan melalui perangkat desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial tetap menjadi jalur yang sangat efektif, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan teknis dalam proses perbaikan data.

Tahapan Verifikasi Lapangan dan Pemrosesan di SIKS-NG

Perubahan angka desil tidak terjadi secara instan dalam satu hari setelah pengajuan diajukan. Penurunan atau perbaikan peringkat desil mewajibkan adanya rangkaian verifikasi faktual di lapangan.

Dalam proses verifikasi lapangan, petugas memeriksa puluhan variabel indikator ekonomi pemohon secara menyeluruh. Indikator yang dinilai mencakup:

  1. Kondisi fisik tempat tinggal keluarga pemohon.
  2. Kepemilikan aset keluarga serta kondisi perekonomian nyata sehari-hari.

Setelah verifikasi lapangan selesai dan data indikator terkumpul, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) akan mengolah serta memproses pembaruan data tersebut secara dinamis. Hasil pemrosesan pada SIKS-NG ini yang nantinya memperbarui data di DTKS dan DTSEN, yang menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan prioritas sasaran program bantuan sosial.

Ikuti Travel Tekno Blog

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca