Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 dapat diajukan secara daring melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Layanan digital ini memungkinkan peserta yang memenuhi ketentuan untuk mencairkan saldo JHT tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
JHT merupakan salah satu program manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada tenaga kerja. Manfaat dana ini dapat dicairkan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memasuki usia pensiun, mengundurkan diri dari pekerjaan, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang telah berakhir, maupun kondisi sah lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Memahami Syarat Tiga Centang Hijau di Aplikasi JMO
Sebelum melangkah ke proses pengisian formulir pencairan, sistem pada aplikasi JMO akan memeriksa kelayakan data kepesertaan Anda secara otomatis.
Kelayakan pengajuan ditandai dengan munculnya tiga centang hijau pada layar aplikasi JMO. Indikator tiga centang hijau tersebut merupakan penanda bahwa seluruh persyaratan awal pengajuan klaim JHT melalui JMO telah terpenuhi. Apabila tanda tersebut belum lengkap, pengajuan klaim belum dapat diproses lewat aplikasi.
Update BSU 2026 Kapan Cair, Jadwal, Besaran, Syarat, dan Cara Cek Status via NIK

Tahapan Mengajukan Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Bagi peserta yang telah memenuhi kriteria dan melihat indikator persyaratan aktif, proses klaim saldo JHT dapat diselesaikan melalui tahapan berikut:
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) pada perangkat ponsel Anda.
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua yang tersedia di halaman utama.
- Pilih opsi klaim JHT dan pastikan tampilan tiga centang hijau sudah muncul di layar.
- Lakukan verifikasi wajah dan swafoto sesuai petunjuk serta instruksi yang ditampilkan pada layar hingga sistem selesai memverifikasi.
- Masukkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Lengkapi informasi rekening bank yang aktif untuk penyaluran dana. Pastikan data rekening bank tersebut sesuai dengan identitas resmi peserta.
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, lalu kirimkan pengajuan klaim pencairan Anda.
Cara Melacak Status Pengajuan Klaim JHT
Setelah pengajuan terkirim, peserta dapat memantau perkembangan proses pencairan secara mandiri langsung dari aplikasi JMO dengan cara:
- Buka kembali aplikasi JMO.
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih opsi Tracking Klaim.
- Pilih atau masukkan nomor kartu peserta atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang digunakan saat pengajuan untuk melihat tahapan pemrosesan klaim.
Alternatif Cek Saldo Tanpa Aplikasi JMO
Apabila peserta menghadapi kendala jaringan internet sehingga tidak dapat mengakses JMO, pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat dilakukan melalui jalur lain.
Pengecekan saldo lewat layanan SMS dapat menjadi solusi praktis ketika peserta tidak memiliki akses internet. Selain layanan SMS, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan saluran pengecekan saldo lainnya melalui layanan WhatsApp resmi BPJS Ketenagakerjaan, layanan call center, serta layanan tatap muka langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Panduan Akses Portal Perlinsos Digital untuk Pengajuan Bansos PKH dan BPNT

Informasi Terkait Program BSU dan Kanal Resmi Pengecekan
Selain klaim JHT, pekerja juga kerap memanfaatkan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau program bantuan pemerintah, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU merupakan program yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Ketersediaan menu khusus BSU di aplikasi JMO dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada periode program dan pembaruan layanan yang berjalan. Peserta tidak disarankan berasumsi menu tersebut selalu tersedia pada 2026 tanpa adanya konfirmasi resmi. Jika menu BSU tidak ditemukan pada aplikasi JMO, peserta dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengecekan status kepesertaan maupun verifikasi calon penerima BSU juga dapat diakses melalui portal web resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan data identitas yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk kepastian mengenai jadwal pencairan, besaran nominal bantuan, hingga daftar penetapan penerima BSU 2026, seluruhnya harus dipastikan langsung melalui pengumuman resmi yang dirilis oleh pemerintah.






