Kementerian Sosial (Kemensos) kini sepenuhnya menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama penentuan sasaran bantuan sosial. Pada 14 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf secara terbuka meminta masyarakat untuk aktif mengajukan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian atau kekeliruan data pada sistem tersebut.
Keterlibatan publik dalam mengawal akurasi basis data ini tercermin dari data Kemensos, yang mencatat penerimaan lebih dari 10,8 juta usulan baru dan sekitar 82 ribu sanggahan sepanjang 2025 hingga September 2026. Pemeriksaan mandiri menjadi tahapan mendasar sebelum warga memutuskan mengajukan sanggahan atau usulan bantuan.
Langkah Akses Awal Melalui Situs Cek Bansos
Pengecekan data kepesertaan maupun indikasi status exclude bansos dapat dimulai secara langsung dari peramban ponsel tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan:
- Buka peramban pada ponsel dan masuk ke alamat resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan rincian wilayah domisili sesuai data kependudukan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) persis sesuai data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketikkan kode huruf verifikasi yang tampil di layar.
- Pilih tombol cari data untuk melihat status pencatatan nama dan bantuan sosial yang dialokasikan.
Halaman ini memberikan gambaran umum status kepesertaan serta kondisi data kesejahteraan warga secara transparan.
Menggunakan Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Resmi Cek Bansos
Untuk langkah tindak lanjut seperti mendaftarkan diri, mengusulkan orang lain, atau menyanggah penerima yang dirasa tidak layak, Kemensos menyediakan Aplikasi Cek Bansos yang dapat dioperasikan langsung dari ponsel.
Pengecekan Desil Bantuan Sosial Menggunakan NIK KTP dan Verifikasi DTSEN

Aplikasi resmi ini memiliki menu khusus: - Menu Usul: Memungkinkan warga mengajukan nama baru yang dinilai berhak menerima bantuan. - Menu Sanggah: Memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai kelayakan penerima bantuan di wilayahnya dan melaporkan data yang dianggap keliru.
Perlu digarisbawahi bahwa pengajuan nama melalui aplikasi tidak otomatis membuat seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bansos. Setiap usulan yang masuk ke sistem tetap wajib melewati tahapan pemeriksaan serta verifikasi faktual oleh pihak berwenang sebelum hak bantuan disahkan.
Memahami Pengelompokan Desil DTSEN
Kemensos mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 desil berdasarkan evaluasi variabel sosial ekonomi, seperti jenis pekerjaan, jenjang pendidikan, kondisi fisik rumah, kapasitas daya listrik rumah tangga, dan kepemilikan aset.
- Desil 1: Merupakan kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
- Desil 1 sampai 4: Kelompok yang memenuhi syarat untuk diusulkan masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) serta program sembako.
- Desil 5: Kelompok yang dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
- Desil 10: Menggambarkan kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Perubahan atau perbaikan data variabel ekonomi keluarga akan langsung berpengaruh terhadap posisi desil ini di dalam DTSEN.
Alur Mandiri dan Cara Daftar DTKS Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

Keterbatasan Sistem dan Jalur Pengaduan Alternatif
Dalam tata kelola bansos, status exclude menandakan bahwa data warga tertentu dikeluarkan atau tidak diikutsertakan dari kepesertaan maupun distribusi program bantuan tertentu. Namun, situs cekbansos.kemensos.go.id untuk masyarakat umum tidak menampilkan kode status exclude secara terperinci.
Kode rincian tersebut berada di dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sistem SIKS-NG tidak menyediakan akses publik langsung menggunakan NIK lewat ponsel pribadi. Untuk melihat alasan terperinci mengenai pengecualian data, warga perlu berkonsultasi dengan pendamping sosial atau petugas resmi yang memegang akses SIKS-NG.
Bila menemukan ketidaksesuaian data di lapangan, masyarakat tidak hanya bergantung pada cara cek bansos Kemensos lewat HP. Warga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat, mendatangi kantor Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), atau memanfaatkan layanan pengaduan telepon Kemensos melalui Command Center 171.






