Pertanyaan mengenai target efektivitas pengawasan KPK MBG 2026 awasi program makan bergizi gratis kerap mencuat seiring besarnya kucuran dana publik yang berputar di program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini. Namun, jika merujuk pada kerangka hukum yang berlaku, mandat pengawasan formal program ini diletakkan pada instansi teknis khusus, sementara penegakan hukum dan potensi celah anggaran tetap menjadi sorotan publik.
Secara yuridis, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG menegaskan posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai satu-satunya lembaga pengawas program tersebut. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa aturan teknis pengawasan telah dibukukan dan siap dieksekusi di lapangan.
Berdasarkan Pasal 24 Ayat 2–7 Perpres tersebut, lingkup kerja BPOM mencakup pengawasan dari hulu ke hilir. Tugas itu meliputi pengawalan mutu dan keamanan bahan baku, edukasi gizi, pengelolaan dapur, distribusi, penyajian makanan, hingga mitigasi risiko jika terjadi kendala teknis.
Alokasi Anggaran Pengawasan dan Pembagian Beban Kerja
Untuk menopang efektivitas pengawasan di lapangan pada tahun anggaran 2027, BPOM mengalokasikan anggaran mencapai Rp509 miliar. Struktur alokasi anggaran ini dipecah ke dalam tiga instrumen operasional utama:
- Surveilans: Mendapat porsi terbesar yakni Rp366 miliar untuk pemantauan langsung terhadap keamanan pangan secara berkala.
- Langkah preventif: Sebesar Rp115,7 miliar, ditujukan untuk pendampingan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), edukasi dan pembudayaan keamanan pangan, pencegahan risiko berbasis kajian, serta penguatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.
- Penelusuran dan tindak lanjut perbaikan: Diberikan porsi sebesar Rp27,5 miliar guna melacak kasus atau penyimpangan standar mutu penyajian.
Dokumen dan petunjuk teknis yang disiapkan BPOM menjadi rujukan utama operasional guna memastikan setiap rantai distribusi berjalan sesuai standar sanitasi pangan nasional.
Memindahkan Saldo Dompet Digital Antara OVO dan GoPay Lewat Integrasi Ekosistem Reward

Realisasi Anggaran 2026 dan Catatan Kritis Pengelolaan
Program Makan Bergizi Gratis sendiri mulai berjalan secara nasional sejak 6 Januari 2025. Hingga September 2026, program ini mencatatkan perputaran anggaran yang sangat masif di berbagai daerah.
Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) per 17 September 2026 mencatat realisasi anggaran MBG telah menembus Rp139,77 triliun per 16 September 2026. Angka tersebut setara dengan 63,89 persen dari pagu anggaran tahun berjalan yang mencapai Rp218,77 triliun. Artinya, tersisa sekitar Rp79 triliun anggaran yang belum terealisasi menuju penutupan tahun anggaran 2026.
Besarnya aliran dana ini mendatangkan sorotan tajam dari kalangan akademisi terkait transparansi dan akuntabilitas. Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai program MBG menghadapi persoalan tata kelola karena tidak sepenuhnya didesain berbasis bukti, melainkan rentan dimanfaatkan elite politik untuk mencari keuntungan ekonomi atau perburuan rente melalui unit SPPG.
Menurut penilaian Subarsono, kepemilikan SPPG terindikasi melibatkan perpanjangan tangan partai politik dalam bentuk yayasan, unsur aparat militer dan kepolisian, hingga aktor politik tertentu.
Verifikasi Masuk Daftar Koperasi Desa Merah Putih 2026 Terbaru Sesuai Perpres 82

Celah Pengawasan Lapangan dan Akuntabilitas Hukum
Kelemahan pengawasan dan lemahnya sanksi hukum menjadi isu utama dalam pelaksanaan di lapangan. Di Watubangga Baruga, BGN sempat melakukan investigasi dan menutup sementara SPPG setempat menyusul dugaan keracunan makanan yang dialami 57 siswa penerima MBG.
Subarsono menyoroti langkah implementor program seperti BGN yang dinilai belum optimal mendorong penegakan hukum. Selama ini, penyelesaian insiden keracunan murid kerap berhenti pada opsi kompromi, yakni sebatas menutup atau menghentikan operasional SPPG sementara waktu, tanpa menyeret pihak pengelola ke ranah pertanggungjawaban hukum yang mengikat.
Terkait isu pelibatan lembaga antirasuah, fakta regulasi saat ini menunjukkan bahwa pengawasan formal operasional MBG berada di bawah instrumen BPOM melalui mandat Perpres 115/2025. Peran lembaga penegak hukum seperti KPK di luar ranah regulasi teknis ini tetap bergantung pada adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran negara yang bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.






