Kementerian Sosial menetapkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026 ke dalam empat termin pembagian. Untuk periode Tahap 2, penyaluran dijadwalkan berjalan pada rentang April hingga Juni. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank penyalur seperti BRI, pengecekan status kini bisa diselesaikan sepenuhnya secara mandiri menggunakan perangkat ponsel sebelum mengambil bantuan tunai.
Memastikan keaktifan data kepesertaan sangat diperlukan agar penerima tidak mendapati saldo kosong saat memeriksa rekening di anjungan tunai mandiri (ATM). Sistem verifikasi bantuan sosial saat ini merujuk langsung pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan sasaran utama masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4.
Langkah Mengecek Status Penerima Bansos KTP Lewat HP
Masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan jika hanya ingin memastikan apakah NIK KTP miliknya tercantum sebagai penerima aktif bansos PKH atau program sembako (BPNT). Langkah pemeriksaan dapat dijalankan lewat peramban ponsel dengan prosedur berikut:
- Buka browser di ponsel dan akses laman resmi Kementerian Sosial pada tautan cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera secara resmi pada KTP.
- Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk validasi sistem keamanan.
- Tekan tombol Cari Data untuk memulai pemadanan sistem.
Sistem akan mencocokkan identitas NIK terhadap basis data penerima DTSEN. Apabila data cocok dan terdaftar pada penetapan penyaluran berjalan, layar ponsel akan menampilkan tabel informasi nama penerima, jenis bantuan yang diperoleh (seperti PKH), serta status tahapan pencairan.
Status Desil 6 10 di DTKS Artinya Apa Simak Dampaknya bagi Penerima Bansos

Rincian Nominal Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2026
Besaran dana PKH yang disalurkan kepada setiap keluarga tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan komponen tanggungan keluarga yang memenuhi kriteria Kemensos. Alokasi bantuan yang diterima per tahap meliputi:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD atau sederajat: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun).
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap (total Rp10.800.000 per tahun).
Jika KPM juga memenuhi syarat untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Program Sembako), alokasi acuan bantuan tersebut adalah Rp200.000 per bulan, atau setara dengan Rp600.000 untuk penyaluran satu tahap (tiga bulan).
Prosedur Pencairan Dana PKH Tahap 2 di Bank Penyalur BRI
Setelah status penerima terkonfirmasi aktif melalui pengecekan NIK di ponsel, proses pencairan dana bantuan sosial dilakukan melalui media penyaluran yang telah ditentukan pemerintah. Rekening KKS yang diterbitkan bank penyalur, termasuk BRI, telah dilengkapi dengan fitur tabungan dan uang elektronik.
Penerima manfaat dapat mengikuti prosedur pencairan saldo bantuan dengan langkah berikut:
Cek Bansos Lansia Online Pakai NIK KTP, Simak Cara Urus Data DTKS agar Cair

- Kunjungi mesin ATM bank penyalur (seperti ATM BRI) terdekat atau agen bank resmi dan mesin EDC di e-warung.
- Masukkan kartu KKS ke slot mesin ATM dan ketikkan 6 digit PIN kartu.
- Pilih menu transaksi untuk memeriksa saldo rekening terlebih dahulu guna memastikan dana PKH Tahap 2 sudah masuk ke rekening penampung.
- Jika nominal saldo bertambah sesuai komponen hak bantuan, pilih menu tarik tunai untuk mencairkan dana sesuai nominal yang dibutuhkan.
- Simpan struk transaksi dan simpan kembali kartu KKS untuk penyaluran tahap berikutnya.
Selain mekanisme rekening KKS di bank penyalur, pemerintah juga menetapkan penyaluran melalui PT Pos Indonesia bagi sebagian KPM yang wilayah atau mekanismenya ditentukan melalui layanan pos.
Kriteria Larangan dan Mekanisme Pembaruan Data KPM
Bantuan sosial diberikan dengan kriteria ketat agar tepat sasaran. Berdasarkan regulasi bantuan sosial Kemensos, terdapat golongan masyarakat yang dilarang menerima bantuan ini, di antaranya:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Pensiunan ASN maupun TNI/Polri yang memperoleh dana pensiun.
- Pendamping sosial dan guru tersertifikasi.
- Penerima penghasilan tetap atau rutin yang bersumber dari APBN atau APBD.
- Pihak yang tercatat sebagai pemilik CV, direksi, atau komisaris dalam administrasi hukum.
- Masyarakat dengan penghasilan di atas batas upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar namun tidak lagi menerima alokasi atau NIK tidak sinkron, data kepesertaan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan data kependudukan. Pembaruan informasi dapat diajukan secara daring melalui menu Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos. Pengajuan perubahan juga dapat dilakukan langsung secara luring dengan membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.






