Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memusatkan pendaftaran dan pengelolaan data perpajakan orang pribadi secara daring melalui portal resmi Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Integrasi ini mengukuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit bagi penduduk Indonesia. Kendati demikian, kepemilikan NIK tidak serta-merta menjadikan seseorang langsung terdaftar sebagai wajib pajak aktif. Dibutuhkan proses registrasi atau validasi akun mandiri agar identitas kependudukan tersebut dapat difungsikan untuk mengakses seluruh administrasi perpajakan.
Memahami alur panduan login coretax 2026 cara aktivasi dan akses nik terbaru menjadi kebutuhan mendasar bagi wajib pajak baru maupun pengguna yang sebelumnya belum pernah masuk ke sistem pembaruan DJP ini.
Memulai Registrasi dan Aktivasi NIK Baru di Portal Coretax
Bagi masyarakat yang baru pertama kali mendaftar sebagai wajib pajak, pengurusan berkas fisik di kantor pajak sudah ditiadakan. Seluruh tahapan pendaftaran mandiri dialihkan ke sistem elektronik.
Cek Desil Bantuan Sosial Kemensos 2026 Syarat KTP Langsung Cair, Prosedur dan Realitas Pencairan

- Buka peramban dan kunjungi alamat resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik opsi "Daftar di sini" yang tertera pada halaman utama.
- Tentukan kategori pendaftar dengan memilih kategori perorangan.
- Pilih opsi pendaftaran dengan aktivasi NIK untuk memproses identitas kependudukan 16 digit menjadi NPWP.
- Masukkan data identitas secara akurat sesuai data kependudukan.
- Lakukan verifikasi data kontak. Sistem Coretax akan mengirimkan kode One-Time Password (OTP) ke email dan nomor telepon yang dimasukkan. Pemilik nomor prabayar wajib memastikan saldo pulsa mencukupi agar SMS kode OTP berhasil masuk tanpa kendala.
- Tuntaskan seluruh formulir profil yang diminta hingga berkas dinyatakan terkirim lengkap.
Setelah permohonan diterima lengkap oleh otoritas pajak, NPWP diterbitkan paling lambat satu hari kerja. Pemberitahuan nomor NPWP beserta dokumen cetakan format PDF akan dikirimkan langsung ke alamat email pemohon. Di sistem Coretax, kartu fisik tidak lagi dikirim melalui pos dinas, melainkan tersimpan dan dapat diunduh secara digital.
Langkah Aktivasi Akun Wajib Pajak Lama
Wajib pajak yang sudah lama mengantongi NPWP namun belum pernah menggunakan Coretax atau tidak memiliki riwayat akun di portal DJP Online tidak perlu mengajukan permohonan NPWP baru. DJP menyediakan jalur aktivasi tersendiri agar data lama terhubung langsung dengan NIK.
Membongkar Klaim Download Melolo APK v5 2 1 Terbaru 2026 Akses Konten Premium No Iklan di Ranah Digital

- Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih tombol "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Masukkan nomor identitas perpajakan atau NIK yang telah terdaftar.
- Lakukan verifikasi identitas melalui prosedur pemindaian wajah atau swafoto sesuai petunjuk pada layar.
- Masukkan rincian kontak terbaru (email dan nomor seluler aktif) serta lakukan konfirmasi kode OTP.
- Buat kredensial kata sandi baru untuk login ke dasbor Coretax pada masa mendatang.
Pemanfaatan Fitur Hanya Registrasi
Sistem Coretax turut menyediakan menu khusus bertajuk "Hanya Registrasi". Opsi ini disiapkan DJP bagi individu yang belum memenuhi syarat subjektif atau objektif untuk terdaftar sebagai wajib pajak penuh, namun memerlukan akses sistem untuk urusan perpajakan tertentu. Fitur tersebut lazim dipakai saat seseorang harus menunaikan penyetoran jenis pajak spesifik atau bertindak mewakili entitas lain sebagai penanggung jawab wajib pajak tanpa harus mengaktifkan NIK sebagai NPWP pribadi permanen.






