Kementerian Agama (Kemenag) membuka lima program Non-Degree 2026 yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan keagamaan dan pendidikan. Program ini mencakup pelatihan gratis hingga skema Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) yang menyasar mahasiswa tingkat magister (S2) dan doktoral (S3) di perguruan tinggi dalam negeri.
Diselenggarakan oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, BPP 2026 menyalurkan bantuan dana berbasis lumpsum. Mahasiswa jenjang S2 berhak memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, sedangkan penerima jenjang S3 mendapatkan Rp25 juta.
Kepala Puspenma Setjen Kemenag Ruchman Basori menyatakan bahwa program ini disiapkan guna meringankan beban finansial mahasiswa dalam menuntaskan masa studi. Dana tersebut difokuskan untuk menunjang kebutuhan tahun ajaran 2026/2027, mencakup biaya SPP, pembelian literatur, beban ujian, biaya publikasi jurnal ilmiah, serta pelaksanaan riset tesis atau disertasi.
Jadwal Seleksi BPP Kemenag 2026
Pelaksanaan seleksi berlangsung bertahap sesuai rentang waktu resmi berikut:
Cek SIPKA Guru 2026 Syarat Cara Daftar dan Cairkan Tunjangan Terbaru

- Sosialisasi Program: 1–5 Oktober 2026
- Pendaftaran Daring: 5–12 Oktober 2026
- Seleksi Substansi: 13–15 Oktober 2026
- Pengumuman Kelulusan: 21 Oktober 2026
Syarat dan Kriteria Sasaran Peserta
Program BPP menyasar tenaga aktif di sektor pendidikan agama dan keagamaan, yaitu:
- Pegawai Kemenag
- Dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta (PNS dan Non-PNS)
- Dosen ma'had aly
- Ustaz atau kiai
- Guru madrasah/sekolah (PNS dan Non-PNS)
- Tenaga kependidikan
Calon pendaftar wajib memenuhi kriteria umum serta melengkapi dokumen administratif:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif program S2 atau S3 di perguruan tinggi dalam negeri minimal semester tiga.
- Melampirkan bukti kelulusan seminar proposal tesis atau disertasi beserta draf atau laporan perkembangan penulisan riset terkini.
- Menyertakan transkrip nilai akademik terbaru.
- Menyertakan surat keterangan dari dosen pembimbing dan surat rekomendasi resmi dari pimpinan satuan kerja bersangkutan.
- Menandatangani pakta integritas bermeterai Rp10.000.
- Menyerahkan bukti legalitas profesi yang sah sesuai bidang masing-masing, seperti NUPTK, PegID, NPK, NIDN, atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Langkah Mendaftar di Laman Resmi Beasiswa Kemenag
Pendaftaran dilakukan secara daring dan terpusat tanpa pengiriman berkas fisik.
Cek Desil NIK BPJS PBI 2026 Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah Lewat HP

- Akses portal pendaftaran beasiswa Kemenag di beasiswa.kemenag.go.id.
- Buat akun baru pendaftar menggunakan identitas diri yang valid atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih skema program Beasiswa Non-Degree atau Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2/S3 Tahun 2026.
- Isi formulir data diri, data institusi tempat bertugas, serta data perkembangan perkuliahan semester berjalan.
- Unggah seluruh dokumen wajib, mulai dari bukti kelulusan seminar proposal, transkrip nilai, draf penelitian, surat rekomendasi unit kerja, keterangan pembimbing, pakta integritas bermeterai, hingga bukti legalitas profesi (NIDN/NUPTK/NPK/PegID/SK).
- Periksa kembali seluruh data sebelum melakukan pengiriman formulir final (submit).
Kewajiban Laporan dan Ketentuan Sanksi
Penerima dana BPP terikat kewajiban administrasi ketat setelah pencairan dana disetujui:
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan melalui aplikasi Puspenma paling lambat enam bulan terhitung sejak dana bantuan dicairkan.
- Melaporkan perkembangan capaian akademik secara berkala setiap semester selama periode program pada tahun akademik 2026/2027 hingga 2027/2028 sampai resmi dinyatakan lulus.
- Mengunggah perkembangan penulisan tesis atau disertasi, ijazah kelulusan, dan transkrip nilai final.
Pelanggaran penggunaan dana atau kelalaian pelaporan berisiko terkena sanksi tegas, mencakup kewajiban mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah diterima langsung ke kas LPDP serta pemblokiran hak (blacklist) dari penerimaan program bantuan serupa pada masa berikutnya.






