Masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Aceh, memerlukan kejelasan mengenai mekanisme verifikasi status kesejahteraan keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengecekan posisi desil Kemensos untuk periode Juli 2026 kini dapat dilakukan secara daring melalui ponsel maupun komputer tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan. Warga cukup mengakses situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui data tersebut. Penentuan angka desil ini menjadi salah satu penentu kelayakan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, hingga iuran BPJS Kesehatan PBI.
Sebelumnya, pengaturan jaminan kesehatan masyarakat di Provinsi Aceh sempat mengalami perubahan regulasi. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026, akses layanan kesehatan gratis dibagi berdasarkan kelompok desil ekonomi. Dalam aturan tersebut, masyarakat kategori desil 1 sampai 5 mendapatkan layanan BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh APBN. Warga pada kategori desil 6 dan 7 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Sementara itu, warga kategori desil 8 hingga 10 diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri karena dianggap masuk kategori mampu.








