Pemerintah terus berupaya mempermudah akses informasi bagi masyarakat terkait program bantuan sosial. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menyediakan layanan pengecekan status desil bantuan sosial secara daring pada bulan Juli 2026. Kini, masyarakat dapat melakukan pengecekan status desil tersebut secara mandiri dengan sangat praktis, baik menggunakan telepon seluler (HP) maupun komputer. Pengecekan ini dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id. Keunggulan dari layanan ini adalah masyarakat tidak perlu mengunduh atau menginstal aplikasi tambahan apa pun di perangkat mereka, melainkan cukup membuka peramban dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Status desil yang diperoleh dari hasil pengecekan tersebut memiliki peran yang sangat penting. Status desil yang tercatat secara resmi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berfungsi sebagai salah satu faktor utama yang menentukan kelayakan sebuah keluarga untuk menerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah. Data yang terintegrasi di dalam DTSEN ini menjadi acuan penting untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah keluarga berhak mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (








