Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat diselesaikan sepenuhnya secara daring. Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sistem Coretax untuk melayani pendaftaran wajib pajak baru secara mandiri tanpa mengharuskan pemohon datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), mekanisme pendaftaran dilakukan dengan mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Dengan skema ini, masyarakat tidak lagi memperoleh deret nomor NPWP yang terpisah dari NIK. Format NPWP 16 digit bagi penduduk Indonesia resmi mengadopsi NIK sebagai identitas perpajakan.
Meskipun NIK diposisikan sebagai identitas perpajakan, kepemilikan NIK tidak otomatis membuat seluruh masyarakat langsung berstatus sebagai wajib pajak aktif. NIK perlu diaktivasi terlebih dahulu melalui sistem agar dapat berfungsi sebagai NPWP, khususnya bagi individu yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif perpajakan.
Langkah Pendaftaran NPWP Baru dan Aktivasi NIK di Coretax
Masyarakat yang belum pernah terdaftar dapat mengajukan permohonan melalui peramban di komputer maupun telepon seluler dengan tahapan sebagai berikut:
Pendaftaran NPWP Online Gratis 2026 Terbaru, Proses Cepat Lewat HP via Coretax DJP

- Akses laman resmi Coretax DJP pada alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu pendaftaran wajib pajak baru yang tersedia di portal.
- Masukkan data identitas kependudukan dengan mengaktifkan 16 digit NIK sebagai NPWP.
- Masukkan informasi kontak aktif berupa alamat email dan nomor telepon seluler.
- Tunggu pengiriman kode verifikasi sekali pakai atau One-Time Password (OTP) yang dikirimkan oleh sistem Coretax ke email dan nomor telepon.
- Masukkan kode OTP tersebut ke dalam kolom validasi kontak untuk melanjutkan pengisian data formulir.
- Lengkapi seluruh isian data permohonan pendaftaran hingga proses pengajuan dinyatakan selesai dan terkirim ke sistem DJP.
DJP menyatakan bahwa permohonan pendaftaran NPWP yang telah diterima secara lengkap akan diproses dan diterbitkan paling lama dalam satu hari kerja.
Setelah pendaftaran berhasil disetujui, DJP tidak lagi mengirimkan kartu NPWP berbentuk fisik melalui pos ke alamat tempat tinggal wajib pajak. Sebagai gantinya, nomor NPWP beserta salinan cetakan NPWP dalam format PDF dikirimkan langsung secara digital melalui alamat email yang didaftarkan.
Solusi Kendala Penerimaan Kode OTP
Verifikasi data kontak melalui pengiriman OTP merupakan prosedur krusial dalam sistem Coretax guna memastikan nomor telepon dan email pemohon benar-benar valid dan aktif. Apabila pemohon menghadapi kendala berupa kode OTP verifikasi telepon yang tidak kunjung masuk, DJP telah memberikan panduan resmi terkait masalah teknis ini.
Berdasarkan penjelasan DJP pada 24 September 2026, pengguna yang belum menerima kode OTP disarankan untuk mengulangi proses verifikasi. Lakukan langkah pengiriman ulang verifikasi kontak tersebut hingga sistem memunculkan pemberitahuan resmi bahwa kode verifikasi telepon telah berhasil dikirim ke perangkat.
Cara Aktivasi Akun bagi Pemilik NPWP Lama
Bagi masyarakat yang sebenarnya sudah memiliki NPWP sebelum integrasi sistem baru namun belum pernah mengakses Coretax atau belum memiliki akun DJP Online, sistem tidak mengharuskan pendaftaran NPWP baru. Wajib pajak cukup mengaktifkan akun di portal baru tersebut melalui langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada halaman utama portal.
- Masukkan nomor NPWP lama yang sebelumnya telah dimiliki.
- Lakukan proses verifikasi identitas melalui pengambilan swafoto (selfie) sesuai panduan kamera pada layar.
- Masukkan informasi kontak aktif yang meliputi alamat email dan nomor telepon seluler untuk kebutuhan verifikasi.
- Ikuti tahapan aktivasi akun berikutnya yang diberikan oleh sistem hingga akun Coretax DJP berhasil aktif sepenuhnya.
Penggunaan Menu Hanya Registrasi
Selain melayani pendaftaran NPWP dan aktivasi akun wajib pajak, portal Coretax DJP menyediakan fasilitas khusus berupa menu Hanya Registrasi. Layanan ini dirancang untuk kelompok pengguna dengan kebutuhan administrasi perpajakan tertentu.
Menurut DJP, menu Hanya Registrasi dapat digunakan oleh orang yang belum memiliki kewajiban terdaftar sebagai wajib pajak, namun tetap memerlukan akses ke dalam sistem Coretax untuk urusan perpajakan spesifik. Contoh pemanfaatan menu ini mencakup kebutuhan melakukan pembayaran pajak tertentu atau kapasitas seseorang saat bertindak mewakili entitas sebagai penanggung jawab wajib pajak.






