Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan kerangka regulasi anyar melalui Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai 20 Mei 2026. Regulasi ini mencabut sekaligus menggantikan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, membawa pembaruan mendasar pada mekanisme pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), integrasi data kepesertaan jaminan sosial, serta metode penerbitan dokumen.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen catatan kepolisian untuk berbagai keperluan administratif, sistem pendaftaran kini sepenuhnya dialihkan ke ranah digital. Portal web lama di skck.polri.go.id telah dinonaktifkan permanen sejak 20 Maret 2023, sehingga seluruh pengajuan daring dipusatkan melalui aplikasi layanan digital kepolisian, POLRI Super App (Presisi).
Ketentuan Pokok dan Syarat Dokumen Terbaru
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026, setiap lembar SKCK yang diterbitkan hanya berlaku spesifik untuk satu jenis keperluan serta satu negara tujuan. Masa berlaku SKCK dipatok selama enam bulan, terhitung sejak tanggal dokumen resmi diterbitkan, bukan dari hari pembuatan akun di aplikasi. Apabila masa aktif tersebut habis dan dokumen masih dibutuhkan, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan.
Persyaratan utama yang wajib disiapkan meliputi:
Tabel KUR BSI 2026 Terbaru, Simulasi Cicilan Ringan dan Cara Daftar agar Cepat Cair

- Bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan. Status ini diverifikasi langsung melalui interoperabilitas sistem dengan BPJS Kesehatan saat proses registrasi berlangsung.
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang kuning khusus bagi pemohon Warga Negara Asing (WNA).
- Dokumen identitas pendukung lainnya untuk verifikasi data.
Terkait kepesertaan aktif jaminan kesehatan, regulasi memberikan pengecualian resmi hanya kepada tiga kelompok: WNI yang berdomisili di luar negeri, WNA yang bertempat tinggal di Indonesia namun tidak berstatus bekerja, serta WNA yang bekerja di wilayah Indonesia dengan masa kerja kurang dari enam bulan.
Biaya Resmi Penerbitan
Biaya administrasi resmi untuk pembuatan SKCK bagi WNI adalah sebesar Rp30.000. Seluruh pembayaran ini tergolong ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang terhubung di dalam sistem aplikasi.
Tahapan Pengajuan Melalui POLRI Super App
Pengajuan daring dapat diselesaikan melalui ponsel pintar dengan langkah-langkah terstruktur berikut:
- Unduh dan pasang aplikasi POLRI Super App melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk pengguna iOS.
- Lakukan registrasi akun menggunakan data identitas yang valid, lalu lakukan proses verifikasi profil.
- Masuk ke menu layanan SKCK dan pilih permohonan penerbitan baru atau perpanjangan.
- Isi formulir data diri, hubungan keluarga, riwayat pendidikan, serta tentukan satu keperluan spesifik permohonan SKCK.
- Sistem akan memvalidasi kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis melalui interoperabilitas data antarlembaga.
- Unggah pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sesuai ketentuan latar belakang (merah untuk WNI, kuning untuk WNA).
- Periksa kembali seluruh ringkasan data, lalu lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui saluran perbankan atau dompet digital yang disediakan di aplikasi.
Pengambilan dan Pencetakan Fisik SKCK
Sesuai Pasal 10 Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026, pemohon yang telah menuntaskan pembayaran memiliki dua opsi untuk mencetak SKCK. Dokumen dapat dicetak secara mandiri melalui fitur cetak SKCK di aplikasi digital Polri, atau diambil langsung di kantor kepolisian terdekat (Polsek, Polres, atau Polda sesuai tingkat kewenangan keperluan surat).
Cek Nama Penerima Penyaluran Bansos 2026 Data Tunggal Lewat HP Sekarang Juga

Kunjungan fisik ke kantor kepolisian terkadang tetap dibutuhkan jika pemohon baru pertama kali mengurus dan memerlukan perekaman sidik jari fisik, pengecekan keaslian berkas pendukung, atau memerlukan legalisasi dokumen fisik.
Apabila pemohon berhalangan datang ke kantor kepolisian untuk pengambilan langsung, proses serah terima dokumen dapat didelegasikan kepada perwakilan sah dengan melampirkan surat kuasa bermeterai sesuai ketentuan perundangan.
Jika terjadi gangguan sistem atau aplikasi digital Polri mengalami malafungsi teknis, Peraturan Polri 1/2026 mengatur bahwa pelayanan permohonan dapat diproses secara manual di loket kantor kepolisian setempat, berlandaskan pemberitahuan resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.






