Langsung ke konten utama
Travel Tekno Blog

Menghitung Pajak Penghasilan Pekerja Lepas Sesuai Skema Upah Harian dan Bulanan

Yolanda RumbayanDiterbitkan 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsApp
Menghitung Pajak Penghasilan Pekerja Lepas Sesuai Skema Upah Harian dan Bulanan
Foto/Ilustrasi: DDTCNews

Banyak tenaga kerja lepas mendapati honorarium proyek yang mereka terima telah dipotong pajak oleh perusahaan pemberi kerja tanpa memahami dasar penghitungannya. Ketidaktahuan ini kerap memicu salah paham terkait nominal bersih yang masuk ke rekening, padahal regulasi perpajakan telah menetapkan batasan penghasilan kena pajak secara terperinci.

Perubahan ketentuan teknis pemotongan pajak penghasilan menuntut pekerja mandiri memeriksa kembali setiap pemotongan upah. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), pekerja harian lepas masuk ke dalam kategori pegawai tidak tetap. Kategori ini mencakup tenaga kerja yang hanya memperoleh imbalan apabila bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. Melalui Pasal 3 ayat (1) huruf d juncto Pasal 5 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, penghasilan pegawai tidak tetap baik berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan, maupun bulanan secara resmi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21.

Memahami cara menghitung pajak penghasilan pekerja lepas memerlukan pencermatan terhadap frekuensi penerimaan upah dan ambang batas penghasilan harian yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 16 ayat (2) PMK 168/2023. Langkah-langkah penghitungan berikut memaparkan simulasi pemotongan berdasarkan skenario pembayaran yang berlaku.

Memeriksa Rata-Rata Upah Harian di Bawah Rp450.000

Pemberi kerja tidak memotong pajak jika honor harian berada di bawah ambang batas dasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 16 ayat (2) PMK 168/2023, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah 0% apabila upah harian yang dibayarkan tidak melebihi Rp450.000.

Sebagai contoh, seorang pekerja lepas menerima pembayaran upah harian sebesar Rp400.000 setiap hari setelah menyelesaikan tugasnya. Karena nilai upah tersebut tidak melampaui batasan Rp450.000, pemotongan PPh Pasal 21 yang diterapkan adalah 0% dikalikan Rp400.000, sehingga nominal potongannya adalah Rp0. Pekerja lepas menerima upah secara utuh.

Menghitung Upah Harian Antara Rp450.000 hingga Rp2.500.000

Jika rata-rata upah harian berada di atas batas tidak kena pajak harian hingga batas menengah, tarif efektif harian mulai berlaku. Aturan menetapkan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 0,5% per hari apabila rata-rata upah harian berkisar antara Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000.

Simulasi perhitungannya dapat dilihat saat pekerja lepas merampungkan proyek selama 5 hari kerja dengan total upah Rp3.500.000.

Baca Juga

Lapor Pajak Penghasilan untuk Kreator Konten dan Pekerja Lepas Lewat Coretax DJP

  1. Hitung rata-rata upah harian: Rp3.500.000 dibagi 5 hari menghasilkan rata-rata Rp700.000 per hari.
  2. Terapkan tarif harian: Karena nilai Rp700.000 berada pada rentang Rp450.000 hingga Rp2.500.000, tarif pemotongan yang digunakan adalah 0,5%.
  3. Hitung potongan harian: 0,5% dikalikan Rp700.000 sama dengan Rp3.500 per hari.
  4. Hitung akumulasi pemotongan: Rp3.500 dikalikan 5 hari kerja menghasilkan total potongan PPh Pasal 21 sebesar Rp17.500. Upah bersih yang diterima adalah Rp3.482.500.

Menghitung Upah Harian di Atas Rp2.500.000

Bagi honorarium harian bernilai tinggi yang menembus ambang batas Rp2.500.000 per hari, formula penghitungan beralih menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Penghitungan dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari total penghasilan bruto harian.

Sebagai contoh, seorang konsultan lepas memperoleh upah harian sebesar Rp3.000.000. Karena penghasilan per hari telah melewati Rp2.500.000, pemotongannya dihitung melalui formula:

Tarif 5% dikalikan (50% dikalikan Rp3.000.000) = 5% dikalikan Rp1.500.000 = Rp75.000.

Potongan PPh Pasal 21 untuk hari kerja tersebut adalah sebesar Rp75.000, sehingga penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja lepas adalah Rp2.925.000.

Menghitung Upah Freelance yang Dibayar Bulanan

Skema pemotongan berbeda diterapkan apabila imbalan pekerja lepas dibayarkan secara kumulatif satu kali dalam sebulan. Ketentuan perpajakan mengharuskan pemotongan mengacu pada tarif efektif rata-rata (TER) bulanan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).

Misalkan seorang pekerja lepas berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) menerima honorarium bulanan secara sekaligus sebesar Rp6.000.000 bruto dari sebuah perusahaan. Merujuk pada lampiran PP 58/2023 untuk status TK/0 dengan rentang penghasilan bruto tersebut, tarif TER bulanan yang dikenakan adalah 0,75%.

Baca Juga

10 Cara Mendapatkan Uang dari Internet 2026 Tanpa Modal di Rumah Saja

Perhitungannya menjadi:

0,75% dikalikan Rp6.000.000 = Rp45.000.

Dengan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp45.000, penerimaan bersih pekerja lepas pada bulan bersangkutan adalah Rp5.955.000.

Meminta Bukti Pemotongan Formulir BP21

Langkah berikutnya setelah upah dipotong adalah mengumpulkan dokumentasi resmi dari perusahaan pemberi kerja. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 sebagaimana telah diubah dengan PER-12/PJ/2026, pihak pemotong berkewajiban membuat Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21.

Pasal 6 ayat (1) huruf c dalam aturan tersebut menegaskan bahwa pemotongan atas penghasilan pegawai tidak tetap wajib menggunakan Formulir BP21, yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final/Final bagi Wajib Pajak Dalam Negeri selain pegawai tetap. Sesuai Pasal 7 ayat (3) dan ayat (5), perusahaan harus memberikan dokumen formulir ini kepada penerima penghasilan setiap kali bukti pemotongan diterbitkan. Satu formulir bukti pemotongan berlaku khusus untuk satu orang penerima, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.

Pekerja lepas perlu menyimpan seluruh lembar Formulir BP21 yang diterima. Dokumen ini menjadi rujukan utama untuk mencocokkan total kredit pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi pada tahun pajak berjalan.

Ikuti Travel Tekno Blog

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca