Berita Terbaru
Lapor Pajak Penghasilan untuk Kreator Konten dan Pekerja Lepas Lewat Coretax DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempatkan pembuat konten dan pekerja lepas dalam kategori pekerjaan bebas, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) bernomor 90002 untuk kegiatan pekerja seni.
7 November 2026