Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak kini sepenuhnya terintegrasi secara digital. Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan platform Coretax yang menyatukan registrasi NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak dalam satu pintu. Pada 2026, pendaftaran tidak lagi mengharuskan kedatangan fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun antre berkas fotokopi.
Layanan ini sepenuhnya gratis, baik diakses secara daring maupun luring. Seluruh tahapan pendaftaran bisa diselesaikan langsung dari peramban ponsel pintar tanpa dipungut biaya retribusi apa pun.
Perbedaan NIK, NPWP 16 Digit, dan Status Wajib Pajak
Banyak kesalahpahaman menganggap setiap orang yang memegang e-KTP langsung menjadi wajib pajak aktif. DJP menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak otomatis membuat seseorang berstatus wajib pajak. NIK orang pribadi penduduk Indonesia perlu melalui proses aktivasi agar sah berfungsi sebagai identitas perpajakan dengan format NPWP 16 digit.
Bagi pemilik NPWP model lama yang masih berisi 15 digit, penyesuaian dilakukan cukup dengan menambahkan angka "0" di depan nomor lama tersebut.
Di sisi lain, tidak memiliki NPWP mendatangkan konsekuensi finansial tersendiri bagi pekerja mandiri maupun karyawan. Penghasilan kena pajak dari individu yang tidak terdaftar dapat dikenakan tarif pemotongan 20 persen lebih tinggi dari ketentuan normal.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Membuka HP
Agar proses pengisian formulir di ponsel berjalan lancar, siapkan data berikut terlebih dahulu:
- Orang Pribadi: NIK pada KTP elektronik, nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif. Khusus pengguna nomor seluler prabayar, pastikan pulsa mencukupi untuk menerima SMS kode verifikasi (OTP).
- Wanita Menikah dengan Pajak Terpisah: Jika menghendaki kewajiban perpajakan terpisah dari suami, siapkan salinan NPWP suami dan surat perjanjian pemisahan penghasilan.
- Badan Usaha: Memerlukan akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta KTP penanggung jawab atau pengurus perusahaan.
Tahapan Daftar NPWP Online Lewat HP di Coretax
Buka peramban di ponsel Anda seperti Chrome atau Safari, lalu ikuti langkah verifikasi berikut:
1. Akses portal resmi di coretaxdjp.pajak.go.id. 1. Tentukan jalur pendaftaran yang tepat pada halaman awal: - Pilih pendaftaran baru untuk aktivasi NIK menjadi NPWP. - Jangan pilih daftar baru jika Anda sudah pernah memiliki NPWP sebelumnya namun belum punya akses Coretax; gunakan opsi "Aktivasi Akun Wajib Pajak". - Opsi "Hanya Registrasi" disediakan khusus bagi individu yang belum berkewajiban menjadi wajib pajak tetapi memerlukan akses administratif, misalnya bertindak sebagai penanggung jawab badan atau membayar pajak tertentu. 1. Masukkan data identitas kependudukan sesuai KTP dan KK. 1. Isi informasi kontak berupa alamat email dan nomor telepon seluler. 1. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS dan verifikasi email. 1. Lakukan verifikasi identitas biometrik melalui swafoto langsung dari kamera ponsel. 1. Periksa kembali seluruh ringkasan data, lalu kirimkan permohonan pendaftaran.
Pengiriman Kartu dan Solusi Kendala Sistem
Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan diterima oleh DJP, NPWP diterbitkan paling lama dalam satu hari kerja.
Kartu fisik tidak lagi dikirimkan melalui kurir pos ke alamat rumah. DJP mengirimkan NPWP digital dalam format PDF langsung ke email terdaftar. Dokumen digital PDF ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kartu fisik plastik, dapat diunduh, disimpan di ponsel, maupun dicetak mandiri untuk kebutuhan pembukaan rekening bank, administrasi freelance, atau lamaran kerja.
Jika muncul pesan kendala atau error verifikasi data pihak ketiga saat pendaftaran, masalah umumnya bersumber dari ketidaksesuaian input pengguna dengan basis data kependudukan terkini, seperti perbedaan ejaan nama, format penulisan alamat, atau kategori pekerjaan. Apabila galat berlanjut, hubungi saluran resmi Kring Pajak untuk pengecekan status validasi data.






