Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka seleksi program bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2026 untuk mendukung mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Skema bantuan sosial pendidikan ini didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, memberikan alokasi bantuan biaya pendidikan dan uang saku tunai bagi peserta yang lolos verifikasi.
Penerima manfaat KJMU Tahap II tahun 2026 berhak memperoleh total dana bantuan sebesar Rp 9 juta per semester. Dari total alokasi tersebut, komponen biaya pendidikan dibayarkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta ke rekening perguruan tinggi terkait. Sementara itu, bantuan uang saku tunai sebesar Rp 750 ribu per bulan disalurkan langsung ke rekening KJMU mahasiswa bersangkutan.
Syarat Baru Penerima Bantuan Mahasiswa 2026
Penetapan peserta dilakukan melalui penyaringan data sosial ekonomi yang ketat. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sejumlah kriteria administratif dan verifikasi faktual kepemilikan aset keluarga:
Koreksi Posisi Desil DTKS Kemensos 2026 Mandiri via Ponsel

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
- Tingkat kesejahteraan diurutkan berdasarkan desil Data Terpadu Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DTSEN), diprioritaskan dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai batas kapasitas fiskal daerah.
- Calon penerima berasal dari keluarga kurang mampu yang lulus SMA/SMK sederajat maksimal tiga tahun terakhir, atau mahasiswa aktif yang mendaftar maksimal pada semester empat.
- Mahasiswa jenjang profesi tetap dapat mengajukan apabila pada jenjang D4 atau S1 sebelumnya telah menjadi penerima KJMU.
- Tidak memiliki catatan kepemilikan mobil dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hunian keluarga tidak melebihi Rp 1 miliar.
- Orang tua bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penerima lanjutan KJMU Tahap II 2026 berhak menerima dana bantuan hingga menyelesaikan jenjang perkuliahan, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan kelayakan dan tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan.
Langkah Mendaftar KJMU 2026 Secara Mandiri
Proses pendaftaran diselenggarakan secara daring oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP). Pendaftaran gelombang ini berlangsung dalam rentang 30 September hingga Oktober 2026, dengan tenggat pengajuan awal hingga Selasa, 6 Oktober 2026.
Syarat Penerima PKH Terbaru 2026 Panduan Resmi Lolos Verifikasi Pusat

- Buka peramban dan akses portal resmi pendaftaran di p4op.pusdatinpendidikan.id atau langsung menuju tautan layanan p4op.pusdatinpendidikan.id/kjmu/beranda.
- Buat akun baru calon peserta untuk mendapatkan akses masuk ke sistem.
- Masuk ke akun terdaftar, kemudian isi formulir digital yang mencakup data identitas diri, data wali, serta nomor kontak darurat secara lengkap.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan pendukung yang diminta sistem ke dalam portal.
- Periksa kembali seluruh data yang diunggah sebelum mengirimkan berkas pengajuan secara final.
Waspada Penipuan Link Pendaftaran Bantuan Sosial Tunai
Di tengah periode pendaftaran resmi, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap peredaran tautan palsu di media sosial. Cek Fakta Liputan6.com menemukan sebaran hoaks di Facebook pada 8 Oktober 2026 yang mengklaim pembukaan tautan bansos uang tunai sebesar Rp 5,4 juta. Tautan palsu tersebut mengarahkan pengguna ke formulir digital yang meminta data sensitif, seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif.
Modus serupa juga ditemukan pada klaim tautan beras bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 2026 yang beredar 21 September 2026, serta hoaks bansos untuk ibu hamil, disabilitas berat, dan lansia pada 26 Agustus 2026. Seluruh pendaftaran bantuan pendidikan mahasiswa DKI Jakarta hanya dilayani melalui domain web resmi P4OP Pusdatin Pendidikan, bukan melalui formulir perpesanan singkat atau tautan pihak ketiga.






