Pemerintah melakukan penyesuaian skema penyaluran dana untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Maret 2026 ini menetapkan bahwa pinjaman dari Himpunan Bank milik Negara (Himbara) senilai Rp3 miliar per koperasi kini tidak lagi dikirim ke rekening KDMP. Aliran dana tersebut langsung disalurkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, yang memegang kendali mayoritas untuk pembangunan fisik sekaligus operasional koperasi di lapangan.
Penyaluran pembiayaan tersebut dibagi menjadi dua alokasi utama demi menunjang operasional di tingkat desa. Sebesar Rp1,6 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik gedung koperasi, sedangkan Rp1,4 miliar sisanya digunakan untuk pos operasional, termasuk pembayaran gaji manajer dan karyawan. Meski demikian, pembagian upah bagi pekerja di lapangan masih menghadapi berbagai kendala administratif. Sebagai contoh, di Bojonegoro, Jawa Timur, sejumlah pekerja sempat mengeluhkan ketidakjelasan kontrak kerja dan besaran upah yang mereka terima, di mana beberapa pekerja melaporkan hanya menerima upah jauh di bawah nominal yang dijanjikan saat masa pelatihan.
Jadwal dan Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, Sembako, serta Bantuan Beras Periode Agustus 2026

Di samping anggaran pembangunan fisik dan operasional langsung, pemerintah juga mengalokasikan dana yang cukup besar untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola koperasi. Pada tahun 2026, anggaran untuk peningkatan kapasitas tenaga pendamping tercatat mencapai Rp5,98 miliar. Anggaran ini meningkat dari alokasi sebelumnya pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang mengucurkan Rp1,17 miliar untuk training of trainers dan peningkatan kapasitas pendamping. Selain itu, porsi anggaran terbesar dalam pengadaan KDMP terserap untuk program magang pengelola sebesar Rp9,63 miliar, yang diselenggarakan dalam enam gelombang di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Meskipun alokasi dana pembinaan cukup besar, realisasi pembangunan dan operasional koperasi di berbagai daerah menunjukkan hasil yang beragam. Di Jawa Tengah, sebanyak 8.523 KDMP telah resmi berbadan hukum. Salah satunya adalah KDMP Sampangan di Semarang yang mampu berkembang secara mandiri dengan modal awal Rp540.000 dari sembilan anggota hingga mencapai omzet penjualan sekitar Rp60 juta. Sementara itu, di Batam tercatat 42 gerai telah selesai dibangun, sedangkan 22 lokasi lainnya masih menunggu ketersediaan lahan. Di sisi lain, kendala kelayakan lokasi juga menjadi hambatan serius, seperti bangunan KDMP di Desa Pululera, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang didirikan di dalam radius tujuh kilometer dari pusat erupsi aktif Gunung Lewotobi Laki-laki.
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline beserta Syarat Terbaru

Di balik berbagai upaya pengembangan tersebut, tata kelola anggaran dan pengadaan KDMP kini tengah disorot karena diduga terindikasi potensi korupsi sistemik. Hal ini disebabkan oleh penyebaran anggaran program yang terpecah di berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian Koperasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pertahanan, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Realisasi anggaran pengadaan pada tahun 2025 sendiri telah mencapai Rp159,6 miliar untuk 1.133 paket. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk publikasi berupa glorifikasi konten program melalui mikro influencer yang semula sebesar Rp198,5 juta pada tahun 2025, membengkak menjadi Rp1,99 miliar pada tahun 2026 untuk mendanai influencer skala mikro, nano, hingga mega.






