Pemerintah resmi mengubah skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak 2026. Skema pencairan yang sebelumnya dijalankan per triwulan kini dialihkan menjadi penyaluran setiap bulan, sebagaimana ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sejak April 2026.
Perubahan ritme ini menuntut guru ASN maupun non-ASN memahami tenggat pembaruan data bulanan agar tidak mengalami penundaan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maupun penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Jadwal Bulanan Pengganti Skema Triwulan
Dengan ditiadakannya siklus rapel per tiga bulan, penarikan data dan pencairan berjalan dalam siklus 30 hari. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menetapkan alur kerja ketat setiap bulannya:
- Pembaruan data dapodik oleh guru non-ASN paling lambat dilakukan pada tanggal 10.
- Sinkronisasi dan verifikasi data berlangsung paling lambat tanggal 13.
- Penerbitan SKTP dijadwalkan maksimal tanggal 15.
- Pengolahan data penyaluran tuntas paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
Sebagai gambaran siklus berjalan, pada periode September 2026, pembaruan data sebelum tanggal 15 masuk ke siklus validasi bulan tersebut. Data ditarik dan diolah pada 16–19 September, lalu sistem menerbitkan rekomendasi SKTP berstatus Siap Bayar pada 20 September. Penyaluran dana TPG ke rekening penerima dilakukan setelah tanggal 20 secara bertahap (misalnya jadwal transfer bertahap 24 hingga 30 September 2026), kecuali pada Desember yang disesuaikan dengan tutup tahun anggaran.
Cek SIPKA Guru 2026 Syarat Cara Daftar dan Cairkan Tunjangan Terbaru

Bagi guru yang datanya baru dinyatakan valid setelah tanggal 19, pembayaran dialihkan ke gelombang SP2D susulan. Sementara itu, hak tunjangan dari periode sebelumnya yang tertunda dibayarkan melalui mekanisme rapel di akhir bulan bersangkutan.
Cara Cek Status Validasi dan Rekening di Info GTK
Pengecekan berkala pada laman resmi Info GTK diperlukan guna memastikan status Surat Keputusan Tunjangan Profesi telah terbit.
1. Masuk ke laman resmi Info GTK menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik. 1. Buka dashboard utama dan periksa indikator warna status validasi data: - Warna Biru: Data berhasil terkirim ke sistem pusat dan sedang berada dalam antrean validasi verifikator. - Warna Hijau: Data dinyatakan valid, jam mengajar linier telah terpenuhi, dan SKTP telah resmi diterbitkan. - Warna Merah: Ditemukan ketidakcocokan data beban mengajar, administrasi, atau identitas yang wajib segera diperbaiki bersama operator sekolah. 1. Gulir ke bagian status tunjangan dan rekening untuk memastikan SKTP berstatus Siap Bayar.
Cek Desil NIK BPJS PBI 2026 Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah Lewat HP

Penanganan Rekening Guru Non-ASN dan PPPK Paruh Waktu
Guru non-ASN dan PPPK Paruh Waktu yang baru pertama kali menerima tunjangan dan belum memiliki riwayat pembayaran pada Info GTK tidak membuka rekening secara mandiri. Pembukaan rekening baru dilakukan langsung oleh Puslapdik.
Apabila status rekening baru tersebut tercatat tidak valid di Info GTK, lakukan langkah penanganan berikut:
- Hubungi operator Dinas Pendidikan setempat.
- Minta operator melakukan pengecekan data rekening dan verifikasi ulang melalui aplikasi SIM-TUGU.
- Pantau pembaruan status rekening di Info GTK hingga berubah menjadi terverifikasi.
Setelah status data dinyatakan bersih dan SP2D diterbitkan, dana TPG untuk guru non-ASN umumnya masuk ke rekening paling cepat sekitar 14 hari kerja.






