Antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan tawaran jasa perantara bertarif tinggi masih kerap membayangi pengurusan dokumen berkendara. Praktik calo tidak hanya menguras dompet lebih dalam, tetapi juga memperbesar risiko masyarakat terjerat aksi penipuan. Menghadapi persoalan tersebut, kepolisian aktif mendorong masyarakat memanfaatkan saluran mandiri yang sudah terintegrasi.
Keberadaan sistem digital memberi jalan keluar praktis untuk memutus ketergantungan pada pihak ketiga. Korlantas Polri telah menghadirkan solusi pengurusan mandiri melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang memuat layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Lewat platform resmi ini, kebutuhan mengenai cara buat sim online 2026 tanpa calo cepat dan kartu dikirim ke rumah dapat terpenuhi langsung dari ponsel pintar tanpa perlu mendatangi kantor polisi.
Ketentuan Utama Sebelum Memulai Pengajuan
Layanan pengurusan daring jarak jauh melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dikhususkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM. Pemilik dokumen perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa secara berkala. SIM yang sudah melewati batas masa berlaku tidak dapat diajukan lewat sistem perpanjangan daring biasa, melainkan harus diproses melalui mekanisme penerbitan ulang di Satpas setempat.
Untuk memanfaatkan layanan mandiri ini, siapkan ponsel cerdas berbasis sistem operasi Android atau iOS dan pastikan dokumen identitas diri telah tersedia.
Tahapan Memproses Layanan SINAR Lewat Ponsel
Pengurusan SIM secara mandiri menuntut pemohon menyelesaikan rangkaian verifikasi dan uji kompetensi kesehatan secara berurutan di dalam ekosistem aplikasi resmi:
Mekanisme Pengajuan SKCK Online 2026, Syarat Kepesertaan BPJS, Biaya, dan Penggunaan Aplikasi Presisi

1. Unduh dan Registrasi Aplikasi Pasang aplikasi Digital Korlantas Polri dari toko aplikasi resmi perangkat. Buat akun dan selesaikan tahapan verifikasi identitas pemohon sesuai instruksi pada layar.
1. Pemeriksaan Kesehatan Digital (e-RIKKES) Buka menu perpanjangan SIM dan pilih layanan e-RIKKES. Pemeriksaan kondisi kesehatan fisik wajib dipenuhi melalui sistem ini sebagai syarat kelayakan berkendara.
1. Uji Psikologi Mandiri (ePPsi) Lanjutkan ke tahap evaluasi psikologis melalui tautan layanan ePPsi yang tersedia di aplikasi. Selesaikan seluruh soal asesmen secara mandiri hingga hasil verifikasi tercatat otomatis di sistem Korlantas.
1. Pemilihan Metode Pengiriman Kartu Fisik Setelah persyaratan medis dan psikologis terpenuhi, tentukan metode penerimaan dokumen. Pilih opsi pengiriman ekspedisi dan cantumkan alamat rumah atau domisili secara akurat agar kartu SIM yang telah dicetak langsung diantarkan oleh kurir ke pintu rumah.
Tabel KUR BSI 2026 Terbaru, Simulasi Cicilan Ringan dan Cara Daftar agar Cepat Cair

1. Penyelesaian Transaksi Keuangan Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang diterbitkan sistem. Tarif dasar mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Total biaya akhir juga memperhitungkan biaya uji kesehatan e-RIKKES, tes psikologi ePPsi, biaya administrasi, serta ongkos kirim ke alamat penerima.
Setelah transaksi tervalidasi, Satpas memproses pencetakan kartu fisik dan menyerahkannya ke jasa logistik untuk diantarkan langsung ke alamat pemohon.
Jalur Pengaduan Praktik Pungli dan Calo
Upaya meniadakan perantara ilegal membutuhkan keterlibatan masyarakat. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang mengingatkan warga agar tidak tergoda tawaran jalur pintas dan berani melaporkan jika menemukan penyimpangan prosedur.
Apabila menjumpai tawaran calo atau indikasi pungutan liar di lingkungan layanan SIM Satlantas Polrestabes Palembang, laporan pengaduan dapat dikirimkan melalui pesan WhatsApp resmi ke nomor Kasat Lantas di 0812-2632-2224 atau nomor Kapolrestabes Palembang di 0813-1975-1996.






