Pemerintah Indonesia telah resmi menghadirkan Portal Perlindungan Sosial, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Perlinsos. Portal Perlinsos ini dihadirkan sebagai bentuk layanan digital yang disediakan secara resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Tujuan utama dari peluncuran portal digital ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses berbagai program layanan perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. Melalui kehadiran Portal Perlinsos, masyarakat kini dapat melakukan pengajuan bantuan sosial (bansos) secara mandiri dan online tanpa harus melalui proses birokrasi yang rumit secara luring. Dengan adanya layanan digital dari Kemensos ini, akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan transparan.
Di dalam Portal Perlinsos, terdapat berbagai jenis program bantuan sosial yang dapat diakses dan diajukan oleh masyarakat. Beberapa program bantuan sosial utama yang layanannya difasilitasi melalui portal ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua program tersebut merupakan pilar penting dalam upaya perlindungan sosial pemerintah, dan kini masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk program PKH maupun BPNT tersebut secara langsung melalui sistem online. Dengan kemudahan akses ini, Kementerian Sosial berharap penyaluran bantuan perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan dengan lebih efektif melalui sistem pendaftaran mandiri daring yang terintegrasi.
Untuk dapat menggunakan dan mengakses seluruh layanan yang tersedia di dalam Portal Perlinsos, terdapat persyaratan teknologi yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Proses pendaftaran bansos secara online melalui portal ini memanfaatkan teknologi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Oleh karena itu, setiap masyarakat yang ingin menggunakan layanan di Portal Perlinsos diwajibkan untuk memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif. Akun IKD yang aktif ini sangat krusial karena seluruh proses masuk atau login ke dalam sistem Portal Perlinsos menggunakan identitas digital tersebut sebagai metode verifikasi utama pengguna. Tanpa adanya akun IKD yang aktif, masyarakat tidak akan bisa mengakses sistem pendaftaran mandiri ini.
Cara Daftar DTKS Secara Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau belum mengaktifkannya, pemerintah telah menyediakan jalur aktivasi secara langsung. Proses aktivasi IKD ini dapat dilakukan dengan cara mengunjungi beberapa lokasi pelayanan publik terdekat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, maupun kantor kelurahan setempat. Saat hendak melakukan aktivasi IKD di lokasi-lokasi tersebut, masyarakat diwajibkan untuk membawa dokumen persyaratan utama, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta Kartu Keluarga (KK). Dokumen-dokumen fisik ini diperlukan oleh petugas untuk memvalidasi identitas sebelum proses digitalisasi akun IKD dilakukan.
Prosedur pendaftaran dan aktivasi IKD itu sendiri terdiri dari beberapa langkah penting yang harus dilalui oleh pemohon. Langkah pertama adalah melakukan registrasi awal pada aplikasi IKD yang telah diunduh. Setelah proses registrasi di aplikasi tersebut selesai, pemohon harus menjalani proses verifikasi wajah. Verifikasi wajah ini dilakukan secara langsung bersama dengan proses aktivasi yang dipandu oleh petugas Dukcapil di lokasi pelayanan. Setelah petugas Dukcapil berhasil melakukan verifikasi wajah dan mengaktifkan akun tersebut, sistem akan mengirimkan personal identification number atau PIN IKD ke alamat email yang telah didaftarkan oleh pengguna. PIN inilah yang nantinya digunakan untuk mengamankan dan mengakses akun IKD tersebut.
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2026, Jadwal, Ketentuan Prioritas, dan Pengecekan Data Resmi

Setelah akun IKD aktif dan pemohon berhasil masuk ke Portal Perlinsos untuk mengajukan bantuan sosial seperti PKH atau BPNT, terdapat satu hal penting yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Pengajuan permohonan bantuan sosial secara mandiri melalui Portal Perlinsos tidak serta-merta menjamin bahwa pemohon akan otomatis diterima sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Proses pengajuan ini merupakan tahap awal pendaftaran, dan status kelayakan serta keputusan akhir mengenai penerimaan bantuan tetap mengikuti mekanisme penilaian yang berlaku di Kementerian Sosial. Oleh karena itu, Portal Perlinsos berfungsi sebagai sarana untuk memudahkan proses pendaftaran secara daring, namun tidak memberikan jaminan kelulusan atau penerimaan bantuan secara otomatis bagi setiap pendaftar.






