Panduan Pembuatan NPWP Melalui Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah memberlakukan sistem Coretax untuk mempermudah sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem baru ini mulai diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025 yang lalu.
21 Agustus 2026