Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah memberlakukan sistem Coretax untuk mempermudah sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem baru ini mulai diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025 yang lalu. Melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan berbagai layanan penting bagi wajib pajak ke dalam satu platform digital yang terpadu. Layanan terintegrasi tersebut mencakup pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga proses pembayaran pajak. Dengan adanya integrasi ini, seluruh proses administrasi perpajakan menjadi lebih terpusat dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat secara digital.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sendiri merupakan nomor unik berformat 15 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nomor identitas unik ini diberikan secara resmi kepada individu maupun badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia. Namun, seiring dengan diterapkannya sistem Coretax yang baru oleh pemerintah, terdapat perubahan kebijakan mengenai format nomor identitas perpajakan tersebut. Di bawah sistem Coretax yang baru ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga negara kini dapat diaktivasi secara langsung agar bisa berfungsi sebagai NPWP dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.
Kepemilikan NPWP memiliki peran yang sangat krusial bagi para wajib pajak di Indonesia. Jika seorang individu tidak memiliki nomor identitas perpajakan ini, terdapat konsekuensi administratif berupa pengenaan tarif pajak yang jauh lebih tinggi. Tanpa adanya kepemilikan NPWP, individu tersebut bisa dikenakan tarif pajak dengan besaran 20 persen lebih tinggi dibandingkan dengan tarif standar yang seharusnya dibebankan kepada mereka. Oleh sebab itu, mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor identitas pajak ini sangat disarankan agar wajib pajak terhindar dari pengenaan tarif pajak tambahan yang merugikan tersebut.
Meskipun ada konsekuensi finansial berupa tarif pajak yang lebih tinggi bagi mereka yang tidak memilikinya, proses pembuatan NPWP sendiri sebenarnya sangat mudah dan tidak membebani masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa tidak ada biaya registrasi atau biaya pendaftaran sama sekali untuk mendapatkan NPWP. Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran ini secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ketentuan tanpa biaya ini berlaku sepenuhnya untuk semua metode pendaftaran yang tersedia, baik bagi wajib pajak yang memilih untuk mendaftar secara online melalui sistem digital maupun secara offline.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran NPWP, terdapat beberapa ketentuan administratif tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan status wajib pajak masing-masing. Salah satu ketentuan khusus ini berlaku bagi wanita yang sudah menikah. Apabila seorang wanita yang telah menikah menginginkan untuk memiliki NPWP sendiri yang terpisah dari NPWP milik suaminya, ia harus melampirkan beberapa dokumen pendukung tambahan. Dokumen yang wajib disediakan untuk proses pendaftaran tersebut adalah fotokopi kartu NPWP milik suami serta surat perjanjian pemisahan penghasilan yang telah disepakati secara sah.






