Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan fasilitas pencarian data melalui laman Cek Bansos guna membantu masyarakat memeriksa status desil kesejahteraan keluarga secara mandiri. Tingkat desil ini menjadi rujukan utama dalam menentukan apakah sebuah keluarga berhak diajukan sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Sembako.
Dalam basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), seluruh keluarga di Indonesia dibagi ke dalam 10 kelompok desil, dengan tiap desil merepresentasikan sekitar 10 persen populasi keluarga. Desil 1 mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 mencakup 10 persen keluarga dengan kesejahteraan relatif paling tinggi. Untuk bisa terdaftar dalam program PKH dan Program Sembako, posisi keluarga harus berada pada rentang desil 1 hingga 4. Sementara itu, kelompok desil 5 dialokasikan untuk usulan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Langkah Memeriksa Desil Kesejahteraan Menggunakan NIK KTP
Pengecekan posisi desil keluarga dapat dilakukan secara mandiri tanpa pungutan biaya melalui peramban web.
- Kunjungi laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
- Ketikkan kode captcha yang muncul pada layar ke dalam kolom verifikasi.
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan rincian data keluarga berdasarkan DTSEN, termasuk kelompok desil yang tercatat.
Layanan pengecekan dasar ini tidak memerlukan proses login akun atau pembayaran biaya apa pun.
Skrining BPJS Kesehatan 2026, Cara Cek Online dan Daftar Penyakit Lewat HP

Memaksimalkan Fitur Usul dan Sanggah agar Masuk Kuota Bantuan
Banyak pemohon mengira ada celah rahasia atau jalan pintas untuk langsung lolos seleksi bantuan sosial. Faktanya, mekanisme resmi pemerintah bergantung pada pemutakhiran data yang akurat di lapangan. Strategi terbaik yang dapat ditempuh keluarga prasejahtera adalah memanfaatkan instrumen resmi yang disiapkan Kemensos melalui aplikasi Cek Bansos.
Melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di perangkat seluler, masyarakat bisa mengakses dua fitur utama:
- Fitur Usul: Berfungsi untuk mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau tetangga yang memenuhi kriteria desil 1 sampai 4 namun belum terdata sebagai penerima bantuan.
- Fitur Sanggah: Digunakan untuk melaporkan penerima bantuan yang dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan.
Pemanfaatan fitur ini memberi peluang bagi data Anda untuk diverifikasi petugas. Sebagai gambaran, Kemensos terus memperbarui kepesertaan secara dinamis, termasuk penambahan 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru pada triwulan kedua guna menggantikan penerima yang dinilai sudah tidak layak.
Cek Status KIP Kuliah Apakah Desil 6 10 Bisa Dapat Beasiswa Tahun Ini?

Jadwal Penyaluran dan Rincian Nominal PKH 2026
Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT diatur berkala setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap sepanjang tahun. Tahap 4 mencakup periode Oktober, November, hingga Desember 2026. Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada bank penyalur atau diambil melalui kantor PT Pos Indonesia bagi wilayah dengan mekanisme pos.
Nominal bantuan PKH yang disalurkan bervariasi bergantung pada komponen penerima dalam keluarga:
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun).
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap (total Rp10.800.000 per tahun).
Bagi penerima bantuan pangan (BPNT), acuan alokasi bantuan adalah Rp200.000 per bulan, sehingga pada setiap pencairan tiga bulan sekali KPM menerima dana akumulasi sebesar Rp600.000.






