Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori anak usia dini atau balita (usia 0 hingga 6 tahun) mengalokasikan dana tunai sebesar Rp3 juta per tahun. Bantuan ini dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan dengan nilai Rp750.000 per tahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia.
Penyaluran tahap 4 tahun 2026 sendiri mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026. Untuk mendapatkan alokasi ini bagi balita di keluarga prasejahtera, orang tua atau kepala keluarga wajib tercatat secara sah di basis data kesejahteraan sosial pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan bahwa sasaran penerima manfaat bansos mengacu pada data resmi, seperti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya bagi rumah tangga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Berikut langkah terverifikasi untuk mengajukan usulan mandiri balita secara daring serta menyiapkan pembaruan data.
Langkah Daftar Mandiri Balita Lewat Aplikasi Cek Bansos
Pengajuan anggota keluarga balita sebagai penerima PKH dapat dilakukan secara daring melalui fitur resmi Usul Sanggah di aplikasi ponsel:
Layanan As SDM Polri 2026 Panduan Lengkap Rekrutmen dan Manajemen Karier Digital

- Unduh dan buka aplikasi resmi Cek Bansos yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial di ponsel pintar Anda.
- Lakukan registrasi akun baru menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email aktif bila belum memiliki akun terverifikasi.
- Masuk ke menu utama aplikasi dan pilih fitur Usul Sanggah.
- Pilih opsi Tambah Usulan, lalu masukkan data anggota keluarga balita (0-6 tahun) secara lengkap sesuai NIK yang tertera pada KK.
- Unggah dokumen pendukung berupa foto KTP kepala keluarga dan foto kondisi rumah sesuai petunjuk sistem.
- Kirim data usulan dan tunggu proses verifikasi lapangan serta sinkronisasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Selain jalur aplikasi, pembaruan data anggota rumah tangga juga dapat diajukan secara luring melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat agar petugas memasukkan rincian anggota keluarga ke dalam SIKS-NG.
Pemutakhiran Data Perlinsos Digital untuk Kelanjutan Bantuan
Pemerintah mengharuskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melakukan pemutakhiran data secara digital untuk kelanjutan penyaluran bansos hingga 2027. Target registrasi mencakup sekitar 48 juta keluarga atau 50 persen penduduk melalui portal resmi:
- Kunjungi situs resmi perlinsos.kemensos.go.id melalui peramban.
- Masukkan NIK dan PIN Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktifkan sebelumnya.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi layar sistem.
- Lakukan pendaftaran ulang serta pembaruan data komponen keluarga, termasuk keberadaan anak usia dini.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis dalam mengakses IKD atau verifikasi wajah, pengisian data dapat dibantu secara langsung oleh Agen Perlinsos di kantor desa/kelurahan, pendamping PKH setempat, pengurus RT/RW, maupun relawan Kawan Perlinsos.
Perlu diingat, registrasi pada Perlinsos Digital berfungsi sebagai mekanisme pengajuan dan pemutakhiran data, bukan penetapan kelayakan bantuan secara otomatis.
Apa Itu BLT Kesra Cek Jadwal Cair Syarat Lengkap dan Link Resmi Cek Bansos

Cara Cek Status Penerima PKH Balita Pakai NIK
Untuk memastikan apakah anak usia dini dalam keluarga Anda sudah terdaftar dan masuk dalam daftar pencairan tahap berjalan, lakukan pemeriksaan mandiri:
- Buka peramban di ponsel atau komputer, lalu akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP kepala keluarga atau pendaftar.
- Ketikkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima manfaat PKH, status pencairan, serta periode tahap bantuan yang sedang diproses.
Waspada Modus Tautan Bansos Palsu
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap berbagai tautan pendaftaran bansos di media sosial. Berdasarkan verifikasi Liputan6.com, tautan yang mengklaim pendaftaran bansos PKH instan dengan nominal Rp1,7 juta yang tersebar di platform Facebook merupakan hoaks.
Modus penipuan tersebut biasanya mengarahkan korban ke formulir digital tidak resmi yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor WhatsApp aktif. Kemensos menegaskan tidak pernah membuat situs atau tautan khusus pihak ketiga untuk formulir pendaftaran bebas maupun klaim pencairan dana bansos. Semua jalur resmi hanya berjalan melalui aplikasi Cek Bansos, portal perlinsos.kemensos.go.id, dan verifikasi SIKS-NG di instansi daerah.






