Pemerintah terus berupaya memperkuat peran koperasi di tingkat desa melalui berbagai langkah strategis, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya manusia. Bagi para pengurus koperasi yang saat ini tengah menyusun anggaran belanja untuk pegawai, sangat penting untuk memahami regulasi pengupahan terbaru yang berlaku. Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan bahwa gaji untuk posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama masa operasional. Langkah ini diambil untuk memberikan stimulus awal bagi perkembangan koperasi di daerah. Setelah masa transisi dua tahun tersebut selesai, pembiayaan gaji manajer sepenuhnya akan dialihkan secara mandiri dengan menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha koperasi itu sendiri.
Untuk menentukan besaran upah yang layak bagi para manajer ini, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa gaji manajer koperasi desa akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat koperasi tersebut beroperasi. Kebijakan penyesuaian ini mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, UMP didefinisikan sebagai standar upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota di dalam satu wilayah provinsi. Aturan mengenai besaran UMP ini ditetapkan secara resmi oleh gubernur di masing-masing daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Memahami Siklus Kehidupan dan Harapan Perubahan Nasib dalam Kepercayaan Primbon Jawa

Sebagai referensi konkret dalam penerapan standar upah tersebut, para pengurus koperasi dapat merujuk pada daftar UMP tahun 2026 yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai contoh, DKI Jakarta tercatat mempertahankan posisinya sebagai wilayah dengan standar UMP 2026 tertinggi, yaitu mencapai Rp5.729.876. Di posisi berikutnya, terdapat Papua Selatan dengan UMP sebesar Rp4.508.850, disusul oleh Provinsi Papua dengan nilai Rp4.436.283. Di sisi lain, wilayah dengan standar UMP terendah adalah Jawa Barat dengan nominal Rp2.317.601, sementara Jawa Tengah berada sedikit di atasnya dengan nilai Rp2.327.386. Variasi besaran UMP antardaerah ini secara langsung akan menjadi dasar penyesuaian gaji bagi manajer koperasi di masing-masing wilayah tugas mereka.
Meskipun regulasi pengupahan ini secara umum mengacu pada standar UMP masing-masing daerah, nominal pasti dari gaji manajer KDKMP saat ini masih berada dalam tahap finalisasi. Ketentuan teknis dan besaran pastinya akan diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang khusus membahas mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, perlu digarisbawahi oleh para pengurus bahwa dukungan pendanaan dari APBN selama dua tahun pertama hanya diperuntukkan secara khusus bagi posisi manajer koperasi. Untuk gaji staf atau pegawai koperasi lainnya, tanggung jawab pembiayaannya sepenuhnya dibebankan kepada masing-masing koperasi dan harus dibayarkan dari hasil pendapatan usaha mandiri yang mereka jalankan.
Simulasi Angsuran KUR BRI Plafon Rp50 Juta dengan Bunga Ringan

Guna memastikan bahwa pengelolaan unit usaha serta penyaluran barang-barang subsidi dapat berjalan secara optimal dan akuntabel, pemerintah telah mempersiapkan sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP melalui program pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi yang ketat. Rangkaian pelatihan ini telah berlangsung sejak tanggal 17 hingga 29 Juli 2026, dan secara resmi ditutup pada tanggal 31 Juli 2026. Selama masa pelatihan, para peserta dibekali dengan 90 jam pelajaran yang mencakup 12 modul, 42 materi pembelajaran, serta 10 unit kompetensi yang relevan. Tidak hanya itu, seluruh calon manajer juga wajib mengikuti proses sertifikasi kompetensi yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebelum mereka akhirnya diterjunkan ke berbagai wilayah di Indonesia.






