Pengelolaan kewajiban pajak kendaraan bermotor di Indonesia mengalami transisi digital penuh sejak Korlantas Polri merilis aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk menggantikan sistem Samolnas terdahulu. Hingga tahun 2026, basis data perpajakan kendaraan ini telah terhubung langsung dengan sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di 15 provinsi. Kemudahan ini memungkinkan pemilik kendaraan bermotor mengetahui besaran tagihan secara seketika dan melunasinya tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.
Selain integrasi sistem antarprovinsi, penyesuaian regulasi di sejumlah daerah pada 2026 memberikan fleksibilitas tambahan. Pembayaran pajak tahunan di wilayah-wilayah tertentu kini dapat diproses tanpa harus melampirkan KTP asli yang identik dengan nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon yang didaftarkan pada aplikasi SIGNAL valid dan lolos verifikasi identitas.
Syarat Dokumen untuk Akses Data Pajak Kendaraan
Sebelum menjalankan proses pengecekan nominal pajak yang terutang, siapkan berkas dasar berikut agar pencocokan data berlangsung instan:
Apa Itu BLT Kesra Cek Jadwal Cair Syarat Lengkap dan Link Resmi Cek Bansos

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK yang valid untuk pendaftaran akun.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memeriksa pelat nomor atau nomor polisi aktif.
- 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang tercantum pada fisik kendaraan maupun lembar STNK.
- Alamat email aktif untuk menerima tanda bukti pengesahan dan rincian transaksi.
Tahapan Memeriksa Tagihan Pajak Menggunakan Nomor Polisi di SIGNAL
Proses verifikasi hingga munculnya nominal tagihan dapat diselesaikan dalam rentang waktu 10 hingga 15 menit apabila koneksi internet stabil dan data yang diinput presisi. Berikut urutan langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi resmi SIGNAL yang dirilis Korlantas Polri pada ponsel cerdas.
- Lakukan pendaftaran akun pemohon menggunakan NIK KTP, nama lengkap sesuai identitas, alamat email, dan nomor telepon aktif, lalu tuntaskan verifikasi biometrik.
- Masuk ke halaman utama dan pilih menu pendaftaran atau penambahan data kendaraan bermotor.
- Masukkan nomor polisi (pelat nomor) kendaraan yang hendak dicek tagihannya.
- Masukkan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan secara teliti untuk mengonfirmasi kepemilikan fisik.
- Kirim data. Sistem basis data Bapenda akan memproses kecocokan identitas kendaraan, lalu rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) mencakup pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan langsung muncul pada layar.
Prosedur Pelunasan Tagihan dan Penerbitan Dokumen Resmi
Setelah rincian kewajiban pajak muncul, pengguna dapat langsung mengonfirmasi penerbitan kode bayar di dalam aplikasi. Kode bayar ini memiliki masa kedaluwarsa selama 2 jam sejak diterbitkan. Apabila melewati batas waktu tersebut tanpa transaksi, kode bayar hangus dan pengguna perlu mengulang permintaan kode pembayaran.
Cek BPJS Aktif atau Tidak Terbaru 2026 Praktis Cukup Lewat HP

Pembayaran dapat diselesaikan lewat kanal perbankan mitra yang tersedia. Begitu transaksi terverifikasi oleh perbankan dan Bapenda, status pajak kendaraan pada aplikasi SIGNAL secara otomatis berubah menjadi LUNAS. Pemilik kendaraan juga akan menerima notifikasi serta lembar tanda bukti pembayaran elektronik melalui email. Bukti pembayaran elektronik dari aplikasi SIGNAL ini berfungsi sah sebagai bukti sementara sebelum pengesahan dokumen fisik diberlakukan.
Ketentuan Keterlambatan dan Batasan Layanan Digital
Pengecekan dan pelunasan melalui aplikasi SIGNAL memiliki batasan ruang lingkup yang perlu diperhatikan:
- Khusus Pajak Tahunan: Sistem online SIGNAL hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Perpanjangan STNK lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor fisik tetap mewajibkan pemilik datang langsung ke kantor Samsat setempat karena mensyaratkan prosedur cek fisik kendaraan.
- Denda Keterlambatan: Apabila kendaraan telah melampaui tanggal jatuh tempo, denda keterlambatan dihitung berdasar regulasi daerah, dengan skema umum sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok pajak, di luar kewajiban denda SWDKLLJ.
- Kendala Data Tidak Ditemukan: Jika nomor polisi dan 5 digit rangka sudah dimasukkan namun data kendaraan gagal ditampilkan oleh aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dianjurkan memeriksa portal e-SAMSAT milik pemerintah provinsi terkait atau mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memastikan berkas kendaraan sudah termutakhirkan dalam basis data digital.






