Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 selalu menjadi hal yang dinanti-nanti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, pejabat negara, hingga para pensiunan. Pada tahun 2026 ini, kepastian mengenai jadwal pencairan, nominal, dan aturan terbaru akhirnya menemui titik terang. Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan landasan hukum melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan terbaru ini secara khusus mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan dan pegawai aktif.
Bagi para pensiunan ASN, proses pencairan gaji ke-13 dipastikan berjalan secara otomatis. Berdasarkan pengumuman resmi dari PT TASPEN (Persero), dana kesejahteraan yang ditujukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat ini dijadwalkan mulai masuk ke rekening penerima pada hari Selasa, 2 Juni 2026. PT TASPEN (Persero) bertindak sebagai lembaga resmi yang menyalurkan dana tersebut. Proses transfer dilakukan secara serentak melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Pengumuman ini juga dipertegas oleh unggahan di akun Instagram resmi @taspen yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026. Langkah cepat ini diharapkan dapat mempermudah para pensiunan dari Golongan I hingga Golongan IV untuk menerima hak mereka tanpa kendala.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2026 Lewat HP

Sementara itu, bagi aparatur sipil negara yang masih aktif seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), proses pencairan juga dilaporkan berjalan dengan lancar pada bulan Juni ini. Berbagai pihak menyambut gembira kabar baik ini karena dana yang dinantikan akhirnya cair. Salah satu konfirmasi keberhasilan pencairan ini disampaikan oleh Maulana, yang menyatakan rasa syukur bahwa pihaknya telah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 ASN serta gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK. Proses pencairan gaji ke-13 ASN, baik PNS maupun PPPK, dilaporkan berjalan dengan lancar dan dapat dibayarkan tepat waktu pada bulan Juni ini langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Mengenai besaran nominal yang diterima oleh masing-masing penerima, aturan terbaru menetapkan bahwa besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan kepada masing-masing individu. Oleh karena itu, nominal yang diterima akan bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tiap jabatan dan golongan. Sebagai gambaran di lapangan, terdapat laporan bahwa PPPK Paruh Waktu di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima nominal sebesar Rp1,8 juta. Dana tersebut dikabarkan langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai yang bersangkutan. Kabar ini tentu menjadi angin segar, meskipun dalam prosesnya terdapat beberapa laporan mengenai keterlambatan pencairan di beberapa tempat.
Meski secara umum pencairan berjalan lancar, proses penyaluran gaji ke-13 ini tetap diwarnai oleh beberapa dinamika di lapangan. Sebagai contoh, Asosiasi Kesehatan Jakarta mendesak Dinas Kesehatan untuk segera memberikan gaji ke-13 serta hak-hak lainnya bagi PPPK Paruh Waktu. Di sisi lain, kabar gembira juga disampaikan oleh Pak Moh Rizal untuk PNS dan PPPK bahwa dana tersebut sudah cair meskipun sempat mengalami keterlambatan. Dengan tersalurkannya gaji ke-13 dan TPP ke-13 ini, diharapkan kesejahteraan para ASN, pejabat negara, dan pensiunan dapat tetap terjaga dengan baik di tahun 2026.






