Transaksi kepemilikan kendaraan seken, termasuk mobil listrik bekas, kini berada di bawah payung hukum yang membebaskan pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Dasar pembebasan bea balik nama ini berakar dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut, objek yang dikenakan bea balik nama ditegaskan hanya untuk kendaraan baru. Ketentuan ini ditindaklanjuti di tingkat daerah melalui regulasi turunan, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 di Jakarta, yang menetapkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama. Sejak 5 Januari 2025, implementasi pembebasan bea balik nama kendaraan bekas berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Meski tarif BBNKB untuk mobil bekas adalah nol rupiah, pemohon pengalihan dokumen tetap menghadapi komponen retribusi dan pajak lainnya. Informasi mengenai daftar biaya bbnkb mobil listrik 2026 cara balik nama gratis tanpa biaya pokok BBNKB perlu dipahami bersama rincian pos tagihan yang masih wajib dilunasi.
Komponen Biaya yang Tetap Berlaku dalam Proses Balik Nama
Bebasnya bea balik nama tidak berarti seluruh rangkaian administrasi di Samsat menjadi sepenuhnya tanpa biaya. BBNKB adalah pajak atas penyerahan kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak, jual beli, tukar-menukar, hibah, wasiat, maupun pemasukan ke badan usaha. Ketika pungutan penyerahan ini dihapus untuk unit bekas, pemilik tetap wajib memenuhi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pungutan wajib berkala.
Berikut komponen yang masih harus dibayarkan saat mengurus balik nama kendaraan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB Besaran PKB dan opsennya ditentukan oleh jenis serta spesifikasi kendaraan yang bersangkutan. Nominal ini tetap ditagihkan sesuai masa pajak tahunan berjalan.
Tarif PKB Mobil Listrik 2026 Terbaru Benarkah Masih Bebas Pajak Hari Ini

1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Iuran perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas ini dikelola secara wajib dan ditagihkan bersamaan dengan penetapan pajak tahunan.
1. PNBP Penerbitan Dokumen Identitas Kendaraan Pemohon harus membayar biaya pencetakan dokumen legal baru yang mencakup penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB atau pelat nomor), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
1. Biaya Mutasi Wilayah Pungutan mutasi hanya muncul apabila kendaraan dibeli dari luar daerah domisili dan membutuhkan pencabutan serta perpindahan berkas antar-Samsat.
Tahapan Mengurus Balik Nama Kendaraan di Samsat
Pelaksanaan proses balik nama unit mobil listrik bekas dilakukan di kantor Samsat domisili sesuai alamat pada KTP pemilik baru. Seluruh proses verifikasi mengacu pada ketentuan layanan yang dikelola bersama oleh Pemerintah Daerah dan kepolisian.
1. Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bawa unit kendaraan langsung ke area cek fisik Samsat untuk dilakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin, kemudian serahkan lembar hasil cek fisik ke loket legalisasi.
1. Pendaftaran dan Penyerahan Berkas Serahkan BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, bukti kuitansi jual beli bermeterai, serta hasil verifikasi fisik ke loket pendaftaran balik nama.
1. Penetapan Pajak dan Biaya PNBP Petugas loket akan menerbitkan lembar ketetapan pembayaran. Pada lembar ini, kolom tarif BBNKB tertera nihil, sementara pos PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, dan PNBP STNK/TNKB akan mencantumkan angka yang harus disetor.
1. Pembayaran dan Pengambilan STNK serta Pelat Baru Lakukan pembayaran melalui kasir Samsat atau saluran pembayaran bank yang disediakan. Setelah konfirmasi lunas, ambil STNK dan cetak TNKB baru di loket pembuatan pelat.
1. Penerbitan BPKB Baru Proses akhir adalah mendatangi bagian pelayanan BPKB di Polda atau Polres setempat guna mengajukan pencetakan BPKB yang telah memuat identitas pemilik terbaru dengan menyertakan bukti pembayaran PNBP BPKB.






